#SamsatOnline Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Lewat Perantara?

0
8321
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Bisakah membayar pajak kendaraan lewat perantara atau nitip ke orang lain? Bisakah perpanjang STNK tapi diurus orang lain? Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak wajib pajak. Semua itu karena wajib pajak tidak ingin repot, membuang waktu dan tenaga untuk antri, transport dll. Biaya pajak hanya 120rbu, tpi ongkos jalan PP 200rbu, belum termasuk biaya makan, waktu dan tenaga yang digunakan. Tekor dong

Ada beberapa hal yang harus di mengerti oleh wajib pajak.

1. Bahwa membayar pajak melalui perantara atau nitip belum tentu ilegal (melanggar hukum)

2. Bahwa membayar pajak bisa dilakukan melalui perantara atau nitip, tidak perlu datang ke kantor pengurusan pajak, dalam hal ini adalah Kantor Samsat atau Samsat Keliling.

Dasar Hukum Membayar Pajak  Lewat Perantara atau nitip

Bisa sobat baca di Perkap No. 5 Tahun 2012  yang disebutkan dalam Pasal 44 huruf b.




Lalu apa semua pengurusan pajak bermotor bisa diwakilkan?

Sesuai dengan dasar hukum yang sudah admin sebutkan sebelumnya yaitu dalam Perkap No 5 tahun 2012, semua pengurusan berkas kendaraan bisa diwakilkan, termasuk pembayaran pajak, pengesahan, ganti maupun duplikat stnk yang hilang atau rusak.

Yang dibutuhkan dalam pengurusan pajak bermotor adalah kelengkapan berkas dan kendaraan bermotor itu sendiri (bila perlu cek fisik).

Berkas semacam KTP pemilik kendaraan, BPKB, STNK, dan surat kuasa bermaterai, harus ada saat pengurusan berkas.

Contoh Kasus:

Kendaraan atas nama BUDI. Untuk sekarang bisa saja pemiliknya si CARLIE, DENY, EGY atau siapa saja, karena belum ada peraturan ketika jual beli harus ganti nama sesuai pemilik baru.

Bisa saja si CARLIE, meminjam KTP si BUDI untuk membayar pajak kendaraan. Si CARLIE membawa obyek pajak (kendaraan), berkas (KTP pemilik, BPKB, STNK dll yang dibutuhkan), lalu membayar pajak.

Pengurusan semacam ini bisa dikatakan melalui perantara, karena pemilik asli kendaraan tidak mengurusnya langsung, lantaran memang sudah dijual.

Menjawab pertanyaan Bisakah membayar pajak kendaraan lewat perantara dengan nitip ke orang lain? Bisakah perpanjang STNK tapi diurus orang lain?

Jawabannya adalah BISA, selama berkasnya lengkap dan motornya juga bisa di cek.

Jika memang tidak banyak waktu dan tidak mau repot untuk perpanjang STNK (setahun sekali), siapkan berkasnya (KTP sesuai tertera di BPKB/STNK, BPKP, STNK, Fotocopy masing2 rangkap 2), minta tolong ke teman / yang biasa ngurus pajak.

Artikel Terkait :  #DasarHukum - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

Yang jadi masalah adalah saat berkasnya tidak lengkap, paling sering adalah tanpa KTP asli pemilik kendaraan. Pengurusan semacam ini tidak bisa dilakukan, karena tidak ada kompensasi/keringanan jika berkas tidak lengkap.

Syarat Membayar Pajak Lewat Perantara

Syaratnya sama dengan pengurusan biasa, namun ditambah surat kuasa bermaterai yang isinya menyatakan bahwa si empunya kendaraan menyerahkan kuasanya kepada si pengurus untuk pembayaran pajak.

Apa bedanya bayar pajak lewat perantara secara resmi dengan lewat calo?

Yang resmi itu adalah yang lewat loket. Mulai dari isi formulir (kalau diperlukan), penetapan dan pembayaran

Sedangkan yang membayar lewat calo/orang dalam itu adalah yang tidak melalui loket resmi, biasanya tanpa isi form, tanpa antri dan berkasnya langsung dibawa masuk oleh si calo. Siapapun itu, entah oknum atau orang2 yang biasa di samsat, jika tidak melalui loket depan, pasti dikenakan biaya lebih walapun berkasnya komplit.

Berkas harus lengkap baru bisa bayar pajak.

Kondisi berkas yang tidak / kurang lengkap sering dimanfaatkan oleh oknum. Walaupun konsekuensinya membayar lebih mahal dibanding bila berkasnya lengkap. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, baik wajib pajak maupun oknum, karena sama2 diuntungkan. Budaya seperti itu sudah menjadi sistem, hampir di setiap kantor pemerintah di Indonesia. Namun bila petugasnya tegas berkas tidak akan diproses. Terkadang ada kebijakan2 yang memang bisa membantu wajib pajak karena beberapa hal yg bisa dimaklumi.

Yang dirugikan adalah wajib pajak yang mengurus pajak dengan berkas lengkap (istilahnya lewat jalur resmi/depan). Terkadang, oknum mendahulukan "titipan". Hal ini membuat wajib pajak melalui jalur resmi harus menunggu lebih lama karena berkasnya lambat diurus.

Namun ada peraturan tidak tertulis bahwa "berkas titipan bisa diproses setelah tutup loket pendaftaran" . Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir karena berkas akan diproses secepatnya bila lewat jalur resmi

So jangan ragu untuk membayar pajak melalui siapa/apapun, asal berkasnya lengkap dan orangnya bisa dipercaya. Jangan sampai sudah nitip eh malah ditilap. Uang melayang, pajak telat dibayar

Pastikan menerima lembar asli notice pajak (lembar belakang STNK berisi rincian pajak).
Pemerintah juga tidak ingin pendapatan daerah berkurang karena wajib pajak kesulitan membayar pajak 😀

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.