Tenaga Kontrak Honorer Pemerintah. Secara umum ada 2 lembaga atau instansi yang mempekerjakan karyawan atau pegawai, yaitu pemerintah dan swasta, ada satu lagi sih BUMN (Badan Usaha Milik Negara) namun ini masuk swasta, walapun Milik Negara, tapi manajemennya mengikuti undang-undang ketanagakerjaan bukan undang-undang ASN.
Nah, di sini status Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintah seringkali ngambang. Bila tenaga kontrak di perusahaan swasta, ini bukan suatu masalah, karena baik tenaga kontrak maupun tenaga tetap status hak dan kewajiban keduanya jelas dan telah di atur di UU Ketanagakerjaan. Karena berdasarkan undang-undang, maka perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mematuhinya dengan memberikan apa yang berhak diterima oleh tenaga kerja, dan sebaliknya tenaga kerja berkewajiban melakukan kewajibannya sebagai tenaga kerja
Namun hal tersebut akan beda jika Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintahan. Tidak ada undang-undang yang mengatur tentang Tenaga Honorer di Pemerintah. Walaupun UU ASN telah mendefinisikan apa itu Tenaga Kontrak Honorer, namun tidak diatur secara rinci hak dan kewajiban Tenaga Kontrak Honorer pemerintah
Pengertian Tenaga Kontrak Honorer Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), tenaga kontrak honorer disebut dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ("PPPK"), yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berbeda dengan ASN yang batasannya adalah pensiun
Sebelum UU ASN berlaku, pengaturan tentang tenaga kontrak honorer mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan pasal 7 UU ASN, tenaga kontrak honorer atau PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini
Pejabat yang berhak mengangkat Tenaga Kontrak Honorer Pemerintah
Perlu sobat ketahui, tenaga kontrak honorer harus diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perjanjian kerja dengan masa waktu tertentu antara kedua belah pihak.
Dalam PP nomor 9 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dibagi menjadi 3, PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Daerah Kabupaten/Kota.
Yang berwenang sebagai PPK Pusat diantaranya
- Menteri: Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan lain-lain
- Jaksa Agung: Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan
- Kapolri
- Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian: seperti Kepala BPS, Kepala BPKP, Kepala Batan, dll
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara: Sekjen BPK, Sekjen DPR MPR, Sekjen, dan lain-lain.
- Kepala Pelaksana Harian BNN
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Pejabat-pejabat tersebut berwenang mengangkat Tenaga Kontrak Honorer untuk instansi pemerintah pusat (Kementrian, Kejaksaan, Polri dll)
Yang berwenang sebagai PPK Daerah Provinsi
- Cuma 1 orang, Gubernur. Setiap Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintah Provinsi perjanjian kerja nya pasti dengan Gubernur.
Yang berwenangt sebagai PPK Daerah Kabupaten/Kota
- Bupati untuk Daeraah Kabupaten dan Walikota untuk Daerah Kota.
Jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kontrak Honorer Pemerintah
Hanya ada 2 jabatan
- Jabatan yang mensyaratkan kompetensi keahlian dan keterampilan tertentu; atau
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS dan diperlukan untuk peningkatan kapasitas organisasi.
Walapun dalam kenyataannya tenaga kontrak honorer diberi pekerjaan apa saja, ada kalanya malah over.
Lebih lanjut hal tersebut di atur dalam perpres.
Apakah Tenaga Kontrak Honorer Pemerintah bisa diangkat menjadi ASN?
Tenaga Kontrak Honorer bisa diangkat menjadi ASN asal mengikuti dan lulus seleksi ASN. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suyatman menyatakan "Setelah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa diangkat otomatis," 1
Herman berdalih keinginan pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS karena persoalan regulasi. Menurutnya, Undang-Undang ASN mengharuskan rekrutmen PNS melewati jalur seleksi. "Kita negara hukum. Ada Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi. Makanya pemerintah empati tapi kita tidak punya celah hukum," ujar Herman.
Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum, segala sesuatu harus berlandaskan hukum, (walaupun bagi sebagian orang hukum itu tidak berlaku bagi mereka ) undang-undang tentang tenaga kontrak honorer pemerintah harus dibuat, karena tenaga kontrak adalah sesuatu yang nyata, benar-benar ada dan sudah berlangsung lama, namun undang-undangnya masih ngambang.
Pakai UU Ketanagakerjaan tidak bisa karena bekerja di pemerintah dan digaji oleh pemerintah. Menggunakan UU ASN juga tidak bisa karena bukan ASN (walaupun secara hukum bisa, namun bagi yang tidak mengerti hukum pasti akan membantah dan perlu penjelasan yang tidak mudah karena menjelaskan sesuatu ke atasan, bos yang biasanya selalu "merasa" benar).
Penulis tidak ingin bersikap idealis, bahwa hal tersebut di atas terlaksana dengan baik, karena pada kenyataanya, banyak tenaga kontrak honorer yang diangkat bukan dari pejabat yang berwenang. Semua punya alasan masing-masing. Tentu saja yang dirugikan adalah si Tenaga kontrak honorer yang tentu dipekerjakan tanpa dasar hukum, akhirnya tidak bisa menerima hak yang telah diatur undang-undang.
Untuk mekanisme pengangkatan Tenaga Kontrak Honorer akan admin tulis dalam waktu dekat, termasuk hak dan kewajiban Tenaga Kontrak Honorer