#InfoSamsat #DasarHukum Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama

0
7633
Halaman:

Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang te:rjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan

Pasal 2

  • Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan jenis Sepeda  Motor,  Sedan, Jeep, Mini Bus, Mikro  Bus,  Bus,  Pick  Up,  dan  khusus untuk jenis kendaraan bermotor Truck, Light Truck dan sejenisnya dengan kapasitas angkutan maksimal 8 Ton Pengurangan tarif sebesar 5%(lima persen), sehingga Tarif Pengenaan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Keringanan tariff pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada  Kendaraan Bermotor  Kepemilikan   Penyerahan  Pertama  (BBN-KB  I).

Pasal 3




  • Masa pemberian keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2016  sampai dengan  tanggal  31 Juli 2017.
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Bea Cukai

Setelah masa berlaku Peraturan Gubemur ini  berakhir maka sejak tanggal 1 Agustus 2017 kernbali berlaku tarif normal sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.