#InfoSamsat Apa dan Kenapa ada Pengesahan STNK

0
10603
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Kenapa ada Pengesahan STNK. Jika sobat memiliki kendaraan bermotor, dipastikan ada kelengkapan berkasnya, setidaknya ada BPKB dan STNK. Berbeda dengan BPKB, STNK harus  disahkan setiap setahun sekali. Untuk melakukan pengesahan STNK, pemilik kendaraan harus menyertakan berkas BPKB, STNK dan KTP.  Baru kemudian bisa membayar pajak lalu STNK bisa disahkan. Memang ribet ya, lebih2 jika belum balik nama atau pembelian kredit belum lunas BPKB masih dileasing.

Arti dan Definisi STNK

Dijelaskan dalam Perkap No.5 Tahun 2012. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Kenapa perlu Pengesahan STNK?

Kembali ke Perkap No.5 Tahun 2012. Pengesahan STNK berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Admin kurang mengetahui pasti batasan-batasan dan ruang lingkup dari "legitimasi pengoperasian Ranmor".

Pengesahan wajib dilakukan berkala setiap tahun dan dilakukan sebelum masa pengesahan masa berakhir.




Selain yang tertuang dalam Perkap, bisa dikatakan ada semacam kerjasama antara Polri dengan pihak Pemerintah Provinsi selaku pemungut Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana setiap kendaraan bermotor harus membayar pajak terlebih dahulu, baru bisa melakukan pengesahan STNK.

Artikel Terkait :  #InfoSamsat - PNBP memang naik, Tapi Pajak (PKB dan BBNKB) tidak naik

Jika tidak ada kerjasama, bisa dipastikan pemilik kendaraan bermotor hanya melakukan pengesahan tanpa membayar pajak. Karena salah satu penyebab kendaraan bisa ditilang adalah STNK tidak disahkan bukan karena masa berlaku pajak habis / mati. Pajak kendaraan tidak dibayar ada sanksi tersendiri berupa denda/sanksi administrasi.

Syarat pengesahan STNK

Sudah admin jelaskan detail sesuai dengan Perkap No.5 Tahun 2012  pasal 44 huruf b juga dalam artikel Proses dan Syarat pengesahan STNK

Biaya Pengesahan STNK

Dalam perkap No.5 Tahun 2012 pasal  78 ayat 2 dijelaskan bahwa Pengesahan STNK tidak dipungut biaya. Namun kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana ada perubahan untuk pengesahan STNK, yang semula tidak dipungut biaya menjadi dipungut biaya, berdasarkan jenisnya, R2 sebesar 25rbu dan R4/lebih sebesar 50rbu.

Biaya Pengesahan STNK Dihapus

Namun Mahkamah Agung membatalkan pungutan dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). MA membatalkan pungutan pengesahan STNK dengan mengabulkan sebagian uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis Hakim MA terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yosran, membatalkan Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun 2016 lewat putusan Nomor 12 P/HUM/2017.

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.