#InfoSamsat Biaya Resmi Ganti STNK dan Cetak Plat

6
11969
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Biaya Resmi Ganti STNK. Admin seringkali mendapat pertanyaan mengenai masalah ini, dan berulang-ulang, "Tanya dong min, berapa biaya ganti STNK 5 tahun?", "Duplikat STNK berapa ya min ?". Malah ada yang ditarik sangat besar hingga 2 kali lipat biya resminya. Sebelum ke bahasan biaya admin jelaskan kembali dasar hukum mengenai penerbitan STNK.

Dasar hukum penerbitan STNK

Mengenai penerbitan STNK Sobat bisa baca di Perkap No. 5 Tahun 2012 pasal 79 s/d pasal 90. Penerbitan STNK yang dimaksud di sini adalah sebagai berikut :

  • penerbitan STNK untuk kendaraan baru,
  • penerbitan STNK untuk perpanjang STNK 5 tahun sekali,
  • penerbitan STNK untuk balik nama, dan
  • penerbitan STNK duplikat (hilang/rusak)

Syarat wajib setiap penerbitan STNK

Untuk setiap penerbitan STNK, baik itu STNK baru, balik nama, perpanjang, duplikat harus melampirkan bukti identitas sebagai berikut :

  1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  2. untuk badan hukum, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
    b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
    c) surat keterangan domisili; dan
    d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
    b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
    c. melampirkan faktur pembelian; dan
    d. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Syarat penerbitan STNK ganti pemilik atau balik nama

  1. melampirkan tanda bukti identitas;
  2. STNK; dan
  3. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Namun dalam praktiknya biasanya diminta berkas cek fisik juga




Syarat penerbitan STNK duplikat karena hilang

  1. melampirkan tanda bukti identitas;
  2. BPKB asli dan fotokopi;
  3. surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup;
  4. surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  5. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Syarat dan Biaya Duplikat STNK Hilang atau Rusak

Syarat penggantian STNK duplikat karena rusak

  1. melampirkan tanda bukti identitas;
  2. BPKB asli dan fotokopi;
  3. melampirkan STNK yang rusak; dan
  4. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Syarat perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali

  1. melampirkan tanda bukti identitas;
  2. STNK;
  3. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus
    disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai
    cukup dari kreditur;
  4. keterangan buka blokir jika STNK berada dalam status blokir; dan
  5. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Biaya resmi ganti STNK dan Cetak Plat

Biaya resmi ganti STNK berlaku nasional berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016. Penerbitan STNK termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya resmi ganti STNK baik untuk STNK baru, ganti stnk, balik nama, maupun duplikat stnk besarnya sama, yaitu sebagi berikut :

  • Biaya resmi ganti STNK R2 sebesar 100rbu
  • Biaya resmi ganti STNK R4 atau lebih sebesar 200rb

Sedangkan untuk biaya resmi cetak plat

  • biaya resmi cetak plat R2 sebesar 60rbu
  • biaya resmi cetak plat R4 atau lebih sebesar 100rbu

Biaya tersebut belum termasuk pajak (PKB & BBNKB) dan SWDKLLJ karena tiap-tiap kendaraan besarnya berbeda jadi tidak bisa admin tulis di sini.

Cetak plat hanya untuk mutasi, perpanjang 5 tahun sekali, atau jika plat rusak/hilang. Balik nama dan STNK duplikat hilang/rusak tidak perlu cetak plat

Berapa besar biaya cek fisik?

Cek fisik tidak dipungut biaya alias gratis.

Dalam praktik di samsat, banyak wajib pajak yang mengeluh karena biaya yang dipungut sangat besar, misal ada tambahan biaya formulir, biaya berkas, biaya admin dll. Usut punya usut ternyata berkasnya tidak lengkap, sehingga dibantu oleh calo. Sebagai catatan, berkas tidak lengkap otomatis tidak bisa melalui loket resmi.

Jika sobat mengurus ganti stnk, berkas lengkap dan melalui loket resmi namun ditarik biaya selain biaya diatas, silahkan ditanyakan ke petugasnya dasar hukumnya apa, jika perlu di rekam sebagi bukti jika ingin melaporkan ke pihak yang berwajib mauoun di upload di sosial media.

 

6 COMMENTS

  1. Selamat Pagi Izin Bertanya Pak,
    Saya kehilangan STNK Mobil sementara STNK Mobil belum balik nama, jika saya akan Mengurus Balik Nama STNK serta MUTASI (satu Provinsi beda Kota) apa saja syarat nya?
    Apakah harus mengurus (dengan proses laporan kehilangan polres, Pembuatan Iklan Media Cetak, Mengurus surat Rekom Minops Lantas dan Reserse)

    Atau cukup surat kehilangan dan ke Samsat asal kendaraan cek fisik dan proses cabut berkas?

    Mohon di Jawab Min untuk disiapkan syarat2 dan yg dibutuhkan ( mengingat jarak Samsat asal kendaraan dan Samsat tujuan Mutasi cukup jauh).

    Terima kasih.

    • @Jabat. Jika pajaknya lunas, tidak perlu cetak STNK, hanya cukup menyertakan surat kehilangan dari Polres Lantas. Kalau STNK tidak perlu iklan media cetak, tapi dilampirkan akan lebih baik. Syarat2nya sama seperti mutasi, kuitansi jual beli, pajak lunas, cek fisik/cek fisik bantuan, bpkb dan ktp tujuan

  2. saya mau tanya min' berapa yang saya harus bayar pajat dan ganti plat motor' telat pajak 2 tahun' mohon bantuannya terima kasih

  3. saya ingin tanya dulu nopol mobil nopil sekarang mau di lepas ...setelah lepas harus nya dapat no baru tanpa nopil ...apakah dari lepas nopil untuk dapatkan no tanpa nopil harus di kenakan biaya dari polda ? Di tunggu info nya , terima kasih ...

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.