#InfoSamsat - Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

2
13388
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor sebenarnya sangat mudah bagi yang mau menghitung, yang sedikit malas menghitung bisa cek di link berikut ini sesuai provinsi masing-masing: Info Cek pajak kendaraan bermotor

Atau jika ingin menghitung dengan simulasi bisa di cek dihalaman berikut : #InfoSamsat Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Ok, jika Sobat kembali ke halaman ini berarti ada masalah dengan situs dipenda (dinas provinsi) yang Sobat buka. Dan mau ngga mau harus menghitung sendiri besar pajak kendaraan bermotor yang harus Sobat bayar.

Admin akan bahas beberapa Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor




Yang harus Sobat ketahui sebelum mengitung pajak kendaraan bermotor sendiri :

  • Pajak kendaraan bermotor tidak termasuk Administrasi Kepolisian (STNK, BPKB, Cek fisik dll)
  • Pajak kendaraan bermotor tidak termasuk SWDKLLJ
  • Pajak kendaraan bermotor adalah pajak daerah, yang besarnya ditetapkan oleh Pergub. Antara provinsi satu dengan provinsi yang lain bisa berbeda
  • Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasar NJKB (Nilai Jual Kendaraan bermotor)
  • Besar NJKB di keluarkan oleh Mendagri setiap tahun dan diatur kembali oleh provinsi masing2 berdasarkan Permendagri. Ada yang tetap, berkurang atau naik. Antara provinsi satu dengan provinsi yang lain bisa berbeda
  • Pajak kendaraan bermotor berbeda dengan Bea Balik Nama (BBNKB 1 / BBNKB 2)
  • Pajak kendaraan bermotor dibayar setiap setahun sekali, dan apabila tidak dibayar akan dikenakan sanksi (denda).
  • Besar sanksi PKB dihitung berdasarkan jumlah hari/bulan/tahun keterlambatan
  • Besar pajak kendaraan bermotor tertera dilembar SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) belakang STNK.
  • Bedakan antara membayar sendiri dengan nitip berkas (lewat calo). Berkas tidak lengkap otomatis tidak bisa bayar dan pasti lewat calo. Berkas lengkap namun karena tidak tau, malah kena calo, sehingga biayanya lebih dari yang tertera di SKPD walaupun berkasnya lengkap.
  • Hitungan berikut ini untuk plat HITAM/Pribadi, untuk plat merah/kuning ada hitungan tersendiri

Kembali ke atas

Data yang diperlukan untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, siapkan dulu data-data berikut :

  1. BPKB / STNK / SKPD-lembar belakang STNK yang diganti tiap tahun. (Siapkan salah satu atau semuanya juga boleh
  2. Jenis kendaraan (Sepeda motor/minibus/sedan/truck/truck dump dll)
  3. Merk Kendaraan
  4. Tipe kendaraan (Hilux, Vega R, NF110 dll. Cek di BPKB/STNK/SKPD. Nama yang biasa dipakai sehari-hari kadang berbeda dengan tipe yang dipakai di BPKB)
  5. Tahun buat kendaraan
  6. Cylinder (besar CC)
  7. Kegunaan (Umum, Pribadi, Pemerintah)
  8. Tanggal Jatuh Tempo untuk menentukan jumlah keterlambatan bila terlambat bayar pajak

Kembali ke atas

Cara Pertama : Cara Termudah Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

  • Cara pertama dan termudah adalah dengan melihat besar pajak kendaraan tahun sebelumnya.
  • Cara ini bisa dipakai jika Sobat tidak menunggak PKB lebih dari satu tahun.
  • Jika terlambat bayar, ada kemungkinan besar NJKB berubah
  • Cara ini tidak selalu akurat karena tergantung NJKB yang dikeluarkan Mendagri tiap tahun
  • Namun walaupun tidak akurat, perubahan NJKB biasanya tidak signifikan, jadi masih bisa dibuat kira-kira
  • Misal pajak sebelumnya 100rb, maka dibuat kenaikan sekitar 5% menjadi 105rb.
  • Besar swdkllj tidak berubah (silahkan cek dihalaman berikut untuk mengetahui besar swdkllj yang harus dibayar). Dan ingat, SWDKLLJ bukan termasuk pajak kendaraan bermotor, namun tetap harus dibayar
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Pajak Mati STNK Hidup Bisa Ditilang?

Kembali ke atas

Cara Kedua : Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan NJKB

Cara ini sebenarnya lebih susah dan membutuhkan sedikit usaha. Namun tidak ada salahnya admin jelaskan di sini

  1. Cek besar NJKB dan Bobot kendaraan Sobat di halaman berikut : (Cek NJKB berdasar jenis, merk, tipe dan tahun buat)
  2. Jika sudah diketahui besar NJKBnya lalu dikalikan BOBOT dikali 1,5%{ (NJKB*bobot)*1,5%}
  3. Hasil perkalian di atas merupakan besar PKB yang harus Sobat bayar ditambah swdkllj.
  4. Bila Sobat berhasing menghitung PKB, selanjutnya Sobat bisa menghitung denda PKB
  5. Jika Sobat belum bisa menghitung PKB dengan cara ini, untuk bisa menghitung denda PKB, setidaknya Sobat harus bisa menghitung besar PKB dengan cara pertama (melihat pajak sebelumnya)

Kembali ke atas

Menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor

Perlu sobat ketahui, hitungan persen berikut ini mungkin berbeda dengan provinsi sobat, namun bisa sobat jadikan acuan.

Sebelum menghitung besar denda PKB, Sobat harus tahu besar PKBnya. Jika tidak mengetahui besar PKB, besaran denda tidak bisa diketaui. Denda PKB dihitung bila terlambat sampai dengan 1 tahun, bila lewat 1 tahun maka menjadi Denda PKB Tunggak dan Pokok PKB menjadi Pokok PKB Tunggak

Rumus Hitungan Denda PKB

% keterlambatan * PKB

Untuk menghitung jumlah hari keterlambatan bisa pakai hitungan di halaman berikut : http://djafa.org/sample/diff.php . Ganti Tanggal AWAL dengan tanggal jatuh tempo pajak

Hitungan Besaran denda PKB yang harus dibayar:

  • Terlambat 1 s/d 15 hari sebesar 25%
  • Terlambat 16 s/d 1 bulan ditambah 2%, (25%+2%) menjadi 27%
  • Terlambat 1 bulan 1 hari dihitung 2 bulan. 27% +2% = 29% dan seterusnya sampai 2 tahun
  • Maksimal denda PKB adalah 2 tahun (73%)
  • Lebih dari 2 tahun denda tetap 73% dari pokok PKB

Kembali ke atas

Menghitung  Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Tunggakan PKB/PKB Tunggak adalah PKB yang belum dibayar pada tahun sebelumnya. Sama halnya dengan denda PKB tapi ini sudah lewat 1 tahun. Misal 1 tahun 1 hari.

Ada PKB Tunggak dan Denda PKB Tunggak

  • PKB Tunggak sama dengan Pokok PKB. Jika terlambat dua tahun ya berarti besarnya PKB * 2
  • PKB Tunggak dihitung sampai dengan 5 tahun. 5 tahun ke atas, PKB tetap dihitung 5 tahun
  • Denda PKB Tunggak dihitung hanya sampai 2 tahun. 1 tahun 49% dan seterusnya sampai  2 tahun yaitu 73%

Jika Sobat menunggak 1 tahun lewat 1 bulan, maka yang harus Sobat bayar adalah

  1. PKB berjalan (tahun ini s/d tahun selanjutnya)
  2. PKB Tunggak ( selama 1 tahun, atau sama dengan PKB )
  3. Dendanya ada 2 yaitu denda berjalan (1 bulan) dan Tunggak ( 1 tahun /49%), dihitungnya  12 bulan + 1 bulan.
  4. Besar denda adalah pkb*51%. Dengan rincian Denda Tunggak = 49%*PKB, dan Denda berjalan 2%*PKB

Jika terlambat 3 tahun ya berarti pkb tunggak dikali 3 tahun dst. Untuk dendanya dihtung 2 tahun saja, 73%*PKB

Selesai. Semoga membantu

 

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.