Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda empat (4) atau lebih.
Kita bahas satu persatu.
Dasar Hukum Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Besar tarif pajak progresif diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 Pasal 6 butir (1) diatur bahwa besaran pajak kendaraan pertama untuk setiap daerah adalah minimal sebesar 1% dan maksimal 2%. Sementara Hitungan pajak progresif kendaraan bermotor (untuk kendaraan kedua dan seterusnya) paling rendah sebesar 2% dan maksimal 10%. Dengan penambahan 0.5%
Berikut ini adalah dasar hukum Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di masing-masing provinsi
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Perda No. 5 Tahun 2015
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Jatim Perda No. 9 Tahun 2010
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Jateng No. 23 Tahun 2015
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DIY Yogyakarta Perda No.3 Tahun 2011
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Jabar Perda No.13 Tahun 2011
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Banten
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Bali Perda No. 8 Tahun 20176
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi NTB
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi NTT Perda No. 2 Tahun 2010
- Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Provinsi Maluku
- Pajak Progresif Provinsi Papua Barat Pergub No. 5 Tahun 2012
- Pajak Progresif Provinsi Papua Perda No . 4 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Kalimantan Selatan Pergub No. 7 Tahun 2017
- Pajak Progresif Provinsi Kalimantan Timur Perda No.1 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Kalimantan Barat Perda No. 8 Tahun 2010
- Pajak Progresif Provinsi Kalimantan Utara Pergub No. 4 Tahun 2016
- Pajak Progresif Provinsi Kalimantan Tengah Pergub No. 13 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi DI Aceh
- Pajak Progresif Provinsi Sumatera Utara Perda No.1 Tahun 2015
- Pajak Progresif Provinsi Sumatera Barat Perda No. 4 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Riau Perda No. 4 Tahun 2015
- Pajak Progresif Provinsi Jambi Perda No. 6 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Bengkulu Perda No. 2 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Bangka Belitung Perda No. 1 Tahun 2010
- Pajak Progresif Provinsi Sumatera Selatan Perda No. 3 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Lampung Perda No. 2 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Kepulauan Riau
- Pajak Progresif Provinsi Sulawesi Selatan
- Pajak Progresif Provinsi Sulawesi Barat Perda No.1 Tahun 2010
- Pajak Progresif Provinsi Sulawesi Tenggara Perda No. 5 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Sulawesi Tengah Perda No. 1 Tahun 2011
- Pajak Progresif Provinsi Gorontalo Pergub No. 67 Tahun 2014
- Pajak Progresif Provinsi Sulawesi Utara
- Pajak Progresif Provinsi Maluku Utara Perda No. 6 Tahun 2010
Apa saja yang dikenai Pajak progresif Kendaraan Bermotor ?
Pajak progresif dibebankan untuk kendaraan pribadi ke-2 (dua) dan seterusnya untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih. Selain itu tidak dikenai progresif. Alat berat, kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air tidak dikenakan pajak progresif.
Ada beberapa provinsi yang hanya emberlakukan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor R4 atau lebih saja, sedangan R2 / Sepeda Motor, tidak. Silahkan dibaca kembali perda/pergub masing-masing.
Kendaraan atas nama perusahaan (CV/PT/BUMN/Pemerintah) tidak dikenakan progresif. Kendaraan plat kuning atas nama perorangan (pribadi) terkena progresif. Di beberapa daerah masih membolehkan plat kuning atas nama perorangan.
Bagaimana menentukan progresif atau tidak?
Cara menentukan progresif masih menjadi polemik dan perbedaan pendapat. Namun biasanya ditentukan dengan beberapa dasar berikut :
- Berdasar nama dan/atau alamat yang sama. Nama sama atau alamat sama berarti dikenakan Pajak Progresif. Nama dan alamat sama ya pasti progresif.
Beberapa provinsi memberi toleransi dengan tambahan berikut
- Nama sama alamat berbeda ? Tidak
- Nama beda alamat sama? Menyertakan SKK (Susunan Kartu Keluarga), KTP/SIM. Jika masih dalam satu KK akan dikenakan Progresif
- Bagaimana jika jual beli dari leasing, pemilik lama/ baru telah memiliki kendaraan roda 4 ? Balik Nama Kendaraan atau menyertakan surat pernyataan bermaterai.
Bagaimana menentukan urutan progresif Kendaraan Bermotor ?
- Berdarkan tanggal pendaftaran / balik nama kendaraan; dan atau
- Berdasar tanggal kuitansi jual beli atau faktur yang tersimpan di database samsat atau dari pernyataan wajib pajak dibubuhi materai.
Misal sobat memiliki mobil pertama kemudian membeli kendaran lagi. Maka kendaraan yang kedua yang kena progresif.
Berapa besar Hitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?
Besar tarif pajak progresif diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 Pasal 6 butir (1) diatur bahwa besaran pajak kendaraan pertama untuk setiap daerah adalah minimal sebesar 1% dan maksimal 2%. Sementara pajak kendaraan bermotor progresif (untuk kendaraan kedua dan seterusnya) paling rendah sebesar 2% dan maksimal 10%. Dengan penambahan 0.5%
Dengan dasar undang-undang tersebut masing2 daerah mengatur kembali Hitungan pajak progresif kendaraan bermotor dalam Perda masing2 daerah.
Walaupun dalam UU sudah ditetapkan maksimal 2.25%, namun ada daerah yang menetapkan tarif pajak progresif yang lebih besar dari 2%, yaitu Provinsi Jabar sebesar 2.25%.
Hitungan pajak progresif kendaraan bermotor Provinsi Papua Barat malah lebih kecil, yaitu dimulai dari 1.5%, kemudian ditambah 0.5% untuk kendaraan selanjutnya.
- Kendaraan kedua (progresif 1): 2% dari PKB / BBNKB
- Kendaraan ketiga (progresif 2) : 2.5%% dari PKB / BBNKB
- Kendaran keempat (progresif 3): 3% dari PKB / BBNKB
- Kendaran kelima (progresif 4) : 3.5% dari PKB / BBNKB
- Dst ditambah 0.5%
Batas maksimal progresif tergantung pergub/perda masing-masing. Ada yang hanya sampai kendaraan ke 6 (progresif kelima), namun ada juga yang sampai kendaraan ke 18 (progresif 17) - DKI Jakarta misalnya.
PKB adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun.
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dibayar saat membeli KB baru atau second, dimana terjadi perubahan nama pemilik. Jika saat membeli KB sudah punya KB, maka BBNKB dikenakan pajak progresif.
Contoh :
si A sudah memiliki 1 unit KB Pickup, kemudian membeli lagi KB Minibus (second/baru), maka si A wajib membayar pajak KB Minibus:
- PKB ditambah 2% dari PKB; dan
- BBNKB ditambah 2% dari BBNKB
Bagaimana bila kendaraan tersebut sudah dijual?
Menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa kendaran sudah dijual. Apabila ditolak oleh samsat, kendaraan yang anda jual harus balik nama sesuai identitas pemilik baru.
Beberapa provinsi malah akan mebebankan langsung progresif 5 jika tidak balik nama
Contoh :
Si A hanya memiliki 1 (satu) KB, kemudian menjual KB tersebut ke si B, tapi belum dilakukan balik nama KB oleh si B, nama di BPKB dan STNK masih si A.
Si A membeli lagi KB, maka si A harus membayar PKB dan BBNKB progresif ke-2, walaupun KB sebelumnya sudah dijual. Secara administrasi, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama si A, sampai si B melakukan balik nama sesuai nama si B.
Sebagai penjual, disarankan untuk langsung balik nama saat jual beli ke nama pembeli supaya tidak dikenakan pajak progresif.