Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Banten. Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di seluruh samsat Banten.
Interview
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Banten diungkapkan langsung oleh Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang Ukeu Priyatna. Yang menyebut bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 61 Tahun 2017 yang menetapkan Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten (BBM2) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Apa saja yang dihapus dan apa saja yang harus / tetap dibayar dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Banten
Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Banten, yang dihapus adalah
Apa saja yang tetap harus dibayar ?
- Pokok PKB
- Pokok SWDKLLJ
- Sanksi SWDKLLJ (jika ada)
- PNBP (BPKB, Pengesahan, STNK, TNKB/Plat)
Jadi misal sobat terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, maka yang harus dibayar sobat adalah PKB, SWDKLLJ, sanksi/denda SWDKLLJ dan PNBP - Pengesahan.
Jika sobat memiliki kendaraan dari luar provinsi banten dan ingin balik nama sesuai dengan KTP banten, maka sobat tidak perlu membayar BBNKB, namun tetap harus membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP (BPKB, STNK dan Plat/TNKB)
3. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Banten berlaku dari dan sampai kapan
Penghapusan biaya mutasi kendaraan bermotor berlaku tertanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017. Sedangkan untuk penghapusan biaya denda pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 16 November sampai dengan 31 Desember 2017.