#InfoSamsat Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan

99
27513
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan SUT dan SRUT. Berikut ini admin coba jelaskan mengenai Syarat dan Tata Cara Serfitikasi  Uji Tipe Kendaraan untuk menerbitkan SUT-Sertifikat Uji Tipe dan  SRUT - Sertfikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan

Sertifikat registrasi uji tipe merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

 SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk / modifikasi kendaran. Walaupun dalam praktiknya di instansi terkait (Polda/Samsat), terkadang cukup dengan surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor dan tidak mewajibkan SUT dan SRUT pada saat rubah bentuk kendaraan atau modifikasi kendaraan, mungkn karena tipenya sudah umum.

Apa itu SUT dan Apa itu SRUT

SUT - Sertifikat uji tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor yang bersangkutan telah lulus uji tipe;

SRUT - Sertifikat registrasi uji tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor;




Penjelasan

Jika sebuah tipe/seri kendaraan sudah ada serfikat resgistrasi uji tipe (telah terdaftar), maka cukup memohon penerbitan serfikat resgistrasi uji tipe dan tidak perlu melakukan sertifikasi uji tipe.

Secara gampangnya, SUT merupakan Sertifikat Pengujian Tipe , sedangkan SRUT adalah sertifikat yang  menyatakan bahwa Tipe tersebut telah terdaftar dan sudah dilakukan uji tipe.

Kembali ke atas  - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan

Dasar Hukum Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan SUT dan SRUT

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Kembali ke atas - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan 

Persyaratan Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan SRUT

Jika tipe kendaraan belum dilakukan uji tipe, maka harus dilakukan uji tipe untuk mendapatkan sertifikat uji tipe. Hal ini berlaku untuk kendaraan tipe baru maupun modifikasi/rubah bentuk kendaraan.

  • Persyaratan Administrasi :
    • Data umum perusahaan pemohon uji tipe;
    • Data spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang akan diuji;
    • NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;
    • SIUP;
    • NPWP;
    • Akte notaris;
    • Gambar teknis/ brosur kendaraan bermotor yang akan diuji.
  • Pemohon Uji Tipe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Pemohon adalah penanggung jawab perusahaan pembuat dan/ atau perakit dan/ atau pengimpor dan/ atau pemodifikasi kendaraan bermotor;
    • Mengisi formulir permohonan sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Menyampaikan data umum perusahaan, sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Menyampaikan data spesifikasi teknis kendaraan bermotor sesuai jenis kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang diajukan sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Menyampaikan gambar teknik, foto dan brosur kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor.
    • Kembali ke atas  - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan
  • Pemohon penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh 7 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh 8 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Menyampaikan data perusahaan sebagaimana contoh 2 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Menyampaikan data spesifikasi teknis kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor sesuai jenis kendaraan yang diajukan, sebagaimana contoh 3 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;
    • Menyampaikan gambar teknis yang meliputi tampak utama, detail, exploded view, sistem rem dan kelistrikan;
    • Rekomendasi dari agen pemegang merk/ prinsipal bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dimodifikasi sumbu;
    • Perhitungan-perhitungan teknis konstruksi meliputi antara lain rem, suspensi, axle, chassis, subframe dan ban bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
    • Kembali ke atas   - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Prosedur Penerbitan dan Permohonan Sertiikat Uji Tipe (SUT)

  • Pemohon (APM/ Importir) mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Perhubungan Darat dengan melampirkan berkas persyaratan yang terdiri dari:
    • Data umum perusahaan pemohon uji tipe;
    • Data spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang akan diuji;
    • NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;
    • SIUP ;
    • NPWP;
    • Akte notaris;
    • Gambar teknis/ brosur kendaraan bermotor yang akan diuji.
  • Surat dan berkas yang dilampirkan akan diterima, diperiksa kelengkapannya dan dicatat oleh staf Subdit Sarana Angkutan Jalan (SAJ). Bila ada berkas persyaratan yang kurang maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.
  • Setelah berkas lengkap akan dibuatkan surat pengantar uji ke Balai PLJSKB untuk dilakukan pengujian tipe, dan perintah pembayaran biaya uji tipe yang disetorkan ke nomor rekening BPLJSKB. Setelah dilakukan pembayaran, maka pemohon harus berkoordinasi dengan Balai PLJSKB untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor selambat-lambatnya 21 hari sejak tanggal pembayaran biaya uji.
  • Setelah berkoordinasi maka pemohon membawa kendaraan yang akan diuji beserta surat pengantar uji dan bukti pembayaran biaya uji tipe ke Balai PLJSKB.
  • Setelah Kendaraan diuji dan pengujian selesai dilakukan, Balai PLJSKB akan membuat resume hasil uji tipe yang akan dikirimkan ke Subdit SAJ untuk diproses.
  • Subdit SAJ akan memeriksa resume hasil uji tipe dari Balai PLJSKB, bila hasilnya lulus akan dibuatkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan yang diajukan, yang disahkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Bila tidak lulus, maka akan dibuatkan surat pemberitahuan tidak lulus uji tipe kepada Pemohon dan diberikan kesempatan untuk melakukan uji ulang terhadap item pengujian yang tidak lulus tersebut dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terhadap item tersebut.
  • Kembali ke atas   - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan

Prosedur Penerbitan dan Permohonan Serfitikat Resgistrasi Uji Tipe (SRUT)

  • Setelah Sertifikat Uji Tipe diterima oleh Pemohon (APM/ Importir), maka Pemohon dapat mengajukan Surat Permohonan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk Kendaraan Bermotor dengant tipe yang sama, namun dengan Seri Nomor (Nomor Rangka dan Nomor Mesin) kendaraan yang berbeda, dengan melampirkan berkas persyaratan yang terdiri dari:
    • Daftar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan dibuatkan SRUT;
    • Fotokopi Sertifikat Uji Tipe;
    • NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;
    • Nama pejabat dan jabatan yang menandatangani SRUT;
    • Surat kuasa pengambilan SRUT dari pimpinan perusahaan diatas materai Rp. 6000,-
    • Nama dan jabatan dari pemegang surat kuasa yang mengambil/ mengurus SRUT.
  • Surat dan berkas yang dilampirkan akan diterima, diperiksa kelengkapannya dan dicatat oleh staf Subdit SAJ. Bila ada berkas persyaratan yang kurang maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.
  • Setelah berkas lengkap, maka akan SRUT akan dibuatkan/ diproses.
  • Setelah SRUT selesai dibuat dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan pemohon dan Direktur LLAJ atas nama Dirjen Perhubungan Darat, maka staf subdit SAJ akan membuatkan Berita Acara Penyerahan SRUT sesuai dengan nomor seri dan jumlah SRUT yang diberikan kepada pemegang surat kuasa yang mengambil atau mengurus SRUT untuk ditandatangani (2 rangkap). Rangkap pertama untuk diberikan kepada pemohon, dan rangkap kedua untuk disimpan sebagai arsip Subdit SAJ dengan membubuhkan materai Rp. 6000,- pada tanda tangan Pemohon/ Pemegang Kuasa.
  • Setelah Berita Acara Penyerahan SRUT ditandatangani maka SRUT akan diberikan kepada Pemohon.
  • Kembali ke atas   - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan

Pertanyaan seputar  Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan SUT dan SRUT

  • Bagaimana jika Sepeda Motor R2 yang dirubah menjadi Bentor atau untuk penyandang cacat? Harus dilakukan sertifikasi Uji Tipe terlebih dahulu, namun jika sudah terdaftar, maka cukup memohon SUT dan SRUT. 
  • Saya punya pickup Toyota Kijang, apa bisa menggunakan SUT dan SRUT pickup Isuzu Panther? Tipe Kendaraan Bermotor dikelompokkan menjadi 1 apabila memiliki kesamaan pada ciri-ciri utama. Kesamaan Jenis (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Bus, Mobil Barang dan Ransus) , kesamaan spesifikasi teknik utama (motor penggerak, suspensi dll), silahkan dibaca Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2014 pasal 13 

Kembali ke atas   - Syarat dan Tata Cara Serfitikasi Uji Tipe Kendaraan

 

99 COMMENTS

  1. Kalo sudah tidak lg perlu SRUT, tp knp biro jasa menyarankan untuk buat SRUT ya untuk kelengkapan berkas bbnkb ? ku bingung ?

    • @niken. Namanya juga saran. Terkadang petugasnya juga kurang paham, sehingga bisa dipersulit. Kalau saran admin ya dilengkapi semua kalau memang bisa termasuk SRUT

  2. Hallo Min.. Mau tanyaa.. Ini kan sama mau cetak faktur dan nik untuk di jadikan bbnkb untuk mobil built up (maserati) sudah ada SUT dan TDP nya. Apa tetap perlu ajukan pembuatan SRUT nya? Untuk kelengkapan dokumen pengajuan bbnkb?

  3. mohon info : kalo lima belas kereta tempel trailer ubah bentuk dikaro seri utk satu tipe spesifikasi dan dimensi sama SRUT nya perlu 15 atau cukup 1 dan berapa biaya utk pengurusan dan penerbitan SRUT oleh dishub?

  4. saya ingin tanya..
    saya membeli mobil lelang bea cukai
    saya pikir atas dasar risalah lelang bisa terbit bpkb
    tapi ternyata perlu srut dari pusat.. karena saya di jogja dishub jogja tidak bisa menerbitkan srut
    padahal untuk syarat pengajuan srut harus ada surat dari apm (agen pemegang merk)
    apm tidak mau memberikan surat karena mobil nya bukan diimport oleh apm resmi
    karena saya pribadi jadi tidak bisa mengajukan srut
    apakah bisa ada solusi untuk penerbitan bpkb dan SRUT?
    mobil saya prado tahun 2000 atau ada yang bisa membantu saya?

    • @prasetyo. Ganti rangka/mesin tidak perlu uji tipe selama menyertakan faktur dari dealer tempat membeli rangka/mesin

  5. Assallamualaikum. Cara buat srut itu gimana yah?? Soal nya mobil saya srut nya tidak ada. Dan di pkb pulo gadubg di tolak harus ada srut. Mobil tahun 2018 ??

  6. Min mau tanya,apakah truk yang selesai di cat ulang dan ganti bak kalau pengujian harus pakai SRUT?kok pas pengujian berkala di suruh cari SRUT?

    • @Lanang. Bisa jadi mungkin dikiranya rubah bentuk, jadi diminta menyertakan SRUT. SRUT bisa dimohonkan ke dishub dengan biaya PNBP, admin lupa berapanya, tapi tidak sampai 50rbu

  7. Min, jadi saya mau modif motor batangan jadi trail, otomatis harus potong rangka bagian belakang, dan nomor rangka tsb ada di bagian belakang juga. Kalau saya menempel nomor rangka tsb pada rangka baru yg tambahan itu bagaimana?

    • @Lol. Aturannya tidak boleh. Ada batasan dalam memodifikasi R2, tapi biasanya dalam praktiknya tidak jadi masalah

  8. Saya berencana membangun motor custom berbasis Kaisar Ruby dengan sasis dan body baru. apakah motor itu nantinya harus melakukan uji tipe juga..?? Syarat uji tipe yg dimaksud dgn rekomendasi dari APM itu seperti apa?? Apakah uji tipe kendaraan bisa dilakukan secara perorangan..??mohon bantuannya

    • @ipung. Uji tipe haruslah berbadan hukum. Misal merk nya Honda, maka harus meminta rekom dari APM honda bahwa kendaraan akan dimodifikasi. Bisa tidaknya rekom terbit itu sepenuhnya hak APM

  9. Siang, Izin bertanya, saya punya motor modifikasi CB100 tapi mesin tiger. untuk No. Rangka dan No. Mesin sudah sesui dengan STNKnya dan BPKBnya. tapi di STNKnya tetap pakek type CB100. kira kira motor saya aman gak buat berkendara? mohon penjelasannya? terimaksih

    • @munir. Surat dari bengkel, minta SRUT dari Dishub, ke Polda baru terakhir samsat. Sebelum dirubah pastikan tanyakan terlebih dahulu ke Dishub. ??

  10. Kantor saya membeli sebuah truk dari dealer dan memasang tanki air dari pihak lain. Bagaimana tatacara penerbitan KIR nya? Karena seperti di pingpong oleh pihak dealer ketika bertanya masalah pengurusan KIR

    • @Agus. Ke Dishub saja, dealer hanya menjual kendaraan dan sebagai perantara. Setiap pengurusan berkas kendaraan dealer bekerja sama dengan pihak terkait misal Polda dalam mendaftarkan dan menerbitkan bpkb, samsat untuk bayar pajak dan cetak stnk plat, Dishub untuk menerbitkan kir.

  11. Min numpang tanya SATRIA FU GANTI tampilan MENJADI SUZUKI GSX R. Rangka tetep punya SATRIA FU, hanya tampilan jadi SPORT FAIRING GSX R... apakah kena tilang / tidak... Terimakasih

  12. Saya Mau nanya nih, saya ingin membuka bengkel Karoseri, tapi fokus untuk kendaraan roda 3 becak, maka berapa banyak biaya pengurusan SUT & SRUT nya... mohon bimbingan nya.

    • @Rahma. Untuk biayanya admin kurang tahu,, karena memang bukan ranah Samsat. Coba tanyakan Dishub terdekat

  13. Min, cara proses SRUT di Timika bagaimana ya? Apa saja yg diperlukan?
    Jika mau urus KIR, harus ada SRUT kah??
    Mohon info..
    Thank u

  14. Min mau tanya, motor saya satria fu.... Rangka tetep pakai punya satria, hanya saja body nya yang diganti menjadi GSX R, apakah harus uji tipe. Terimakasih

  15. Min mau tanya kalau kita merubah motor r2 menjadi r3 untuk angkutan barang apakah mudah untuk mengurus SUT/SRUTnya?

  16. yth Admin,...
    izin bertanya,,,saya ditgs kan perusahaan utk mengurus dokumen 2unit trailler primover thn 1992 ex singapurayg masuk ke Batam thn 2002 melalui dokumen berupa Formulir BB yang dikeluarkan oleh Badan Bea dan Cukai Batam, batam pernah melakukan pemutihan atas unit mobil ex singapura yang beroperasional di batam tahun 2012 sd 2015, nah berdasarkan info dari rekan ktr (saya karywan baru ) bahwasanya unit ini bbrp thn sebelum pemutihan mengalami rusak parah makanya tidak dibuat kan dokumennya, setelah melalui perbaikan dan bbrp thn belakangan ini unit ini mau di operasionalkan kembali,,,namun terkendala dokumen mobil tidak dapat di buat kan dg alasan dari samsat bahwa form yg dipake utk registrasi harus berupa form SKPKB 01, kami sudah menghubugi kantor Beaukai Batam dari sana kami mendapat info bahwa form BB (lama) dan SKPKB 01 adalah sama hingga tidak terjadi perubahan form BB ke SKPKB 01, tetapi oleh samsat masih tidak dapt di proses utk dokumen mobil df alasan tidak bisa memakai Form BB utk Registrais,...mohon petunjuk bagaimana agar unit mobil ini bisa diegistrasi..terimakasih

    • @mari. Coba minta surat keterangan dari badan bahwa BB status hukum dan fungsinya adalah sama dengan SKPKB dan bisa dipakai untuk registrasi kendaraan.

    • @Azes, ya ngga boleh, setiap rangka dan mesin sudah satu paket dari pabrik, kecuali ada pabrik yang menjual rangka atau mesinnya saja, tapi kan ngga ada

  17. bismillaah....pak/bu admin.mohon pencerahanya bila mana saya membuat rangka motor trail baru,dan memakai mesin tiger tapi yang awalnya tunggal head cyl menjadi twin cyl serta cc bertambah,serta sistem pendinginan yang awalnya kisi2 angin menjadi water cooling.apakah uji kelayakan dahulu?bila iya berapa biaya adminitrasi nya....
    pertanyaan ke dua.bila mana sy membuat motor dari nol,sebagai pembuat minimal jawatan sebagai pemohon itu cv atau pt atau malah cukup ud saja.terimakasih sebelumnya.

    • @putra. sepeda motor tipe yang sudah ada tidak perlu uji kelayakan. Yang jadi masalah hanya saat cek fisik saja. No rangka dan mesin harus sesuai dengan BPKB/STNK. Jika ingin buat motor sendiri admin kurang tau prosedurnya, yang pasti setiap kendaraan sebelum diproduksi harus dilakukan uji kelayakan, uji tipe dll

    • @Hamdan. Sepeda motor biasanya mau dirubah bagaimanapun selama masih roda 2 dan aman dikendarai tidak jadi masalah.

    • @Ari. SRUT dipegang oleh pemegang merk. Sebelum keluar, type nya sudah pasti didaftarkan oleh pemegang merk

  18. Min maaf kalau untuk built up atau jenis mobil ckd ( terurai ) perakitan di sini PIB ada mau terbit stnk bpkb langkah yg ditempuh seperti apa? Mhon info & pencerahan nya trims

    • @Agiet. Jike tipe sudah pernah diregistrasi tinggal bawa saja ke Polda untuk bpkb, setelah bpkb selesai baru ke samsat

    • Jadi yg di impor dri luar itu untuk chasis mesin dsb dlm bntuk terurai dan dirakit menjadi mobil utuh disini .. apa wajib permohonan untuk TPT dan Surat uji tipe nya? Tidak dibutuhkan form A kan ?

  19. saya mau bertanya, saya punya bengkel las, berencana ngembangkan kesektor pembuatan bak kayu, bagaimana prosedur mendapatkan kirnya, apa sajakah yg harus bengkel saya sedia kan untuk pengurusan kirnya oleh pemesan bak tsb. apakah harus dilakukan permohonan SRUT/atau SUT. atau surat meyurat sudah disediakan pihak dealernya. termakasih.

  20. saya mau bertanya, saya punya bengkel las, berencana ngembangkan kesektor pembuatan bak kayu, bagaimana prosedur mendapatkan kirnya, apa sajakah yg harus bengkel saya sedia kan untuk pengurusan kirnya oleh pemesan bak tsb. apakah harus dilakukan permohonan SRUT/atau SUT. atau surat meyurat sudah disediakan pihak dealernya. termakasih.

    • saya mau bertanya.. saya punya bengkel untuk pembuatan tangkii mobil... nah pertanyaanya adalah apakah pihak bengkel kami perlu melakukan Permohonan SRUT ini?
      (bengkel hanya bergerak di jasa pembuatan tangkinya saja. jadi tidak menjual kendaraan)
      trimakasih admin

    • @meita. Tidak perlu. Yg mengurus SRUT adalah pemesan/pemilik kendaraan. Namun berbeda halnya jika sekaligus menjual mobil tangki. Namun hal ini tidak ada aturan khusus, bisa pihak penjual atau pembeli tergantung kesepakatan

  21. Saya mau bertanya, jika ingin melakukan modifikasi pada mobil sedan menjadi limousine, tentunya dengan merubah sumbu roda, syaratnya bagaimana ya? Dan apakah bengkel yg mengerjakan modifikasi ini harus bersertifikat? Mohon jawabannya. Terimakasih

    • @Gusde. Setiap tipe kendaraan harus di registrasi terlebih dahulu. Contoh : pickup kijang dari Toyota. Toyota sudah melakukan registrasi tipe kendaraan untuk tipe pickup kijang, untuk selanjutnya setiap ada perubahan tipe kijang dari minibus ke pickup, cukup meminta legalisir SRUT. Dimana spefikasi akhir pickup sama persis dengan spesifikasi yang dikeluarkan Toyota.
      Jika belum pernah di registrasi ya harus dilakukan uji tipe kendaraan.
      Penerapan aturan perubahan bentuk kendaraan banyak sekali perbedaan. Baiknya langsung ditanyakan ke petugas cek fisik, karena realita di lapangan bisa jauh berbeda dengan prosedur seharusnya. Sebagai catatan, mengurus SRUT/SUT tidak mudah dan perlu proses panjang. Hanya pabrikan yang biasanya melakukan registrasi dan uji tipe kendaraan karena produksi masal.

    • saya punya bengkel las, saya berencana mengembangkan kesektor pembuatan bak kayu, jika ada permintaan.. untuk pengurusan kir nya oleh pengguna truk tsb, apa saja yang harus saya sediakan sebegai pembuat bak kpd pemesan bak tsb. apa kah dilakukan permohonan SRUT/SUT oleh bengkel saya.. atau sudah disediakan pihak dialer? terimakasih.

    • @edo. Samsat tidak menerbitkan KIR. Silahkan konsultansi kan ke Dishub. Setelah KIR terbit, baru ke samsat

  22. Cara mendapatakan SUT/SRUT,Hubungan nya kemana pa.kalu dari pihak bengkel las karoseri,bak rangka besi kayu,Dam truk,dan persyaratan nya apa saja pa,

    • @agus silahkan ke Dishub DLLAJ. Dari bengkel resmi hanya surat keterangan rubah bentuk/tipe dan spesifikasi yang dirubah apa saja

  23. Untuk unit mobil baru, apakah sudah ada SRUT dari pihak dealernya, dikarenakan mobil akan digunakan sebagai kendaraan pengangkut limbah B3 dan sebagai pelengkap untuk menerbitkan Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya yg dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Untuk memperoleh SRUT ini apakah dari pihak Karoseri ada surat keterangan atau setifikat yg harus dibuat selain Surat Sertifikat Perubahan Bentuk

    • @Anang. Dealer tidak menerbitkan SRUT, tapi setiap KB baru pasti sudah ada SRUT nya tinggal minta saja ke Dishub. Namun jika tipe berubah maka harus diregistrasi terlebih dahulu. Dicek saja di Dishub jika sudah pernah registrasi tidak perlu uji tipe ulang, hanya menerbitkan SRUT yg sudah ada

  24. Assalamualaikum, pa saya ingin bertanya, apabila saya melakukan modidfikasi mobil dengan surat yg lengkap dan saya memodifikasi mobil tersebut berupa perubahan struktut rangka, exterior dan interior kendaraan yg berubah total dari sebelumnya seperti honda civic menjadi lamborighini, singkat pertanyaannya apakah modifikasi yg dilakukan seperti itu melanggar hukum walapun saya tidak mengganti nomor rangka dan nomor kendaraan yg tidak sesuia dengan surat surat dan mengurangi tingkat keselamatan dan tidak mengganggu lalulintas dan tidak merusak badan jalan, apakah hal tersebut melanggar hukum dan apabila tidak melanggar hukum hal apa saja yg harus saya lakukan dan yg saya harus urus guna menjamin kendaraan yg saya bawa tidak melanggar hukum saat terjaring razia dan ada pemeriksaan kendaraan di jalan. Sekain pertanyaan dari saya mohon penjelasannya dan terimakasih.

  25. Ass,wr,wb,maU tanya Pa.saya Punya bengkel las.Ada pesenan Bak Dam truk Mobil Baru Tipe Canter,atau Isuzu,Toyota Dll.Nah pertanyaan saha pa gimana Cara Dan persayaratan apa saja yang harus dipersiapkanUntuk proser Uji Mutu Atau Kir pa.,SUT/SRUT..

    • Untuk tipe2 umum, misal dump truck, biasanya sudah ada SUT/SRUT nya, jadi tinggal minta ke DISHUB DLLAJ. Proses uji TIPE hanya dilakukan jika tipe tersebut belum pernah di registrasi sebelumnya. Semoga membantu

    • Halo min, singkat saja ya. Saya membeli mobil tegahan(sitaan) bea cukai dimana blm teregistrasi di indonesia. Ketika saya mau membuat bpkb diminta untuk sut, srut atau surat keterangan ranmor layak pakai, dimana saya bisa mengurus surat tambahan ini ya? Mohon dibantu min

  26. Untuk kendaraan r2 modifikasi berapa biaya tarif sut serta pnbp nya? Serta total tarif yang harus disediakan user selama prosedur sampai bisa mendapatkan stnk dn bpkb baru?

    • @kab. Sertifikasi uji tipe silahkan tanyakan ke dinas perhubungan. Mereka yang berwenang mengenai spesifikasi kendaraan.

    • @kab. Biaya bpkb dan stnk, bisa dicek dihalaman PNBP plus PKB dan SWDKLLJ (jika belum bayar)

  27. Saya beli motor gl max tapi kondisinya udah di modif jadi cb glatik. Silinder + headnya juga diganti punya tiger (lebih besar) itu masuk harus di uji gak ? Kalo iya biayanya berapa ? Kalau gak lulus apa motor ditahan apa gimana ??? ??? mohon dijawab sejelas"nya
    Terima kasih

    • @putra Ditanyakan langsung saja ke petugas cek fisiknya. Intinya ada di petugas cek fisik.

    • Setiap perubahan body kendaraan ( panjang, tinggi atau lebar), cara kerja mesin dll (baca lagi artikelnya) harus dilakukan uji tipe untuk mendapatkan sertifikat uji tipe. Jika sudah ada sertifikatnya tinggal minta penertiban sertifikat. Untuk sepeda motor, dalam praktiknya sangat jarang persyaratan SRUT

    • Rubah bentuk pada dasarnya merubah jenis kendaraan, misal dari pickup ke minibus, atau Truck menjadi dumptruck. Kalau sepeda motor dimodifikasi seperti apapun tetap jenisnya sepeda motor kecuali ditambah gerobak atau jadi roda 3.
      Contoh rubah bentuk yang sudah melalui Sertifikasi uji tipe: minibus tipe kijang dirubah menjadi pick up. Hal ini karena uji sertifikasi sudah dilakukan oleh Toyota yang mengeluarkan tipe kijang untuk seri minibus dan pickup dari pabrikan. Hal ini berbeda dengan R2, dimana pabrikan tidak pernah mengeluarkan jenis berbeda untuk tipe yang sama (misal kharisma).
      Lalu solusinya bagaimana? Langsung saja ke samsat ke petugas cek fisiknya, karena lolos tidaknya tergantung petugas cek fisiknya. Dalam praktiknya sih, biasanya yang di cek hanya rangka dan mesin. Namun mungkin bisa jadi bermasalah bila ada razia bila surat2 tidak disesuaikan

    • Secara aturan ya tidak bisa. Tidak ada yang namanya ganti mesin, yang ada adalah rubah bentuk, bukan rubah/ganti mesin.
      Tapi kalau petugasnya tidak mempermasalahkan ya berarti ngga pa2. Tapi sekali lagi admin tegaskan, secara aturan tidak bisa rubah/ganti mesin.

  28. Kalau melakukan perubahan/modifikasi rangka sepeda motor total, tetapi tetap roda dua, proses apa izin/sertifikasi apa sajakah yang harus dilakukan?

    • Langsung saja ke samsat, kendaraan R2 biasanya ngga perlu sertifikasi, hanya surat dari Benkel resmi selaku pemodif.

  29. Assalamualaikum... saya mau tanya motor saya gl mau upgrade jadi double starter + daya mesin punya tiger tanpa merubah nomor mesin... apa yang harus saya lakukan agar motor saya layak jalan dan aman dimata hukum ? Terima kasih

    • Tidak masalah selama tidak merubah bentuk kendaraan. Misal ditambah panjang atau gandengan, artinya merubah dimensi kendaraan. Merubah kelistrikan atau mesin tidak akan dipermasalahkan selama nomor mesinnya sama. Kalaupun cc nya berubah, petugas juga tidak akan mengecek nya

  30. Assalamualaikum... mau tanya motor saya gl mau upgrade komponen mesin jadi double starter + daya mesin punya tiger tanpa mengubah nomor mesin... apakah itu termasuk swap engine atau termasuk kategori yang harus uji tipe ya ? Terima kasih

    • Kalau sudah pernah di registrasi sebelumnya ya mudah. Istilahnya tinggal nerbitin SRUT, biaya PNBP nya juga ngga mahal. Tpi jika belum pernah registrasi, misal dirubah ke tipe yang benar2 baru dan belum pernah ada sebelumnya maka prosesnya panjang.
      Misal dari minibus ke pickup, ini ngga ribet karena biasanya sudah pernah registrasi.

  31. kalo gw modifikasi mobil dari 4 pintubke 2 pintu dengan merubah semua bentuk mobil tanpa merubah rangka dan mesin, proses yg harus dilalui agar legal gmn caranya?

    • Pakai SUT/SRUT, surat rubah bentuk dari bengkel, persyaratan lain nya sama, bpkb stnk ktp cek fisik. Masalah rubah bentuk udah admin jelas kan diartikel rubah bentuk, silahkan dibaca

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.