#InfoSamsat - Syarat prosedur dan biaya penerbitan BPKB baru

28
23600
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Syarat prosedur dan biaya penerbitan BPKB baru. Untuk kendaraan baru dari dealer, baik itu yang rakitan indonesia maupun yang built up (impor)  kita tidak perlu mengurus BPKB karena biasanya sudah di urus oleh dealer sampai cetak stnk dan plat. Kita terima bersih dengan biaya yang sudah di included kan saat jual beli.

Namun ada penerbitan BPKB baru selain dari dealer, karena tidak semua kendaraan baru ada BPKB nya, seperti kendaraan TNI atau Polri,  kendaraan temuan direktorat bea dan cukai, kementrian keuangan dan temuan POLRI, kendaraan kedutaan, dan kendaraan lembaga internasional.

Syarat Penerbitan BPKB

Syarat prosedur dan biaya penerbitan BPKB baru sepenuhnya wewenang kepolisan, yaitu di loket BPKB (biasanya di POLDA). Jadi prosesnya dilakukan di POLDA.

Namun jika di samsat ada loket BPKB, berarti bisa di proses di samsat pada loket BPKB, mengenai hal ini, silahkan tanyakan ke petugasnya langsung.




Pasal 44 huruf b

Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

  • untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  • untuk badan hukum, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
    b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
    c) surat keterangan domisili; dan
    d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  • untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
    b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
  3. surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dinas TNI atau Polri;
  4. surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
  5. fotokopi pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
  6. risalah lelang kendaraan bermotor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang di lelang;
  8. bukti pembayaran harga lelang;
  9. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  10. hasil Pemeriksaan Cek Fisik kendaraan bermotor.

Kembali ke atas

Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang  temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
  3. surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
  4. fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
  5. risalah lelang kendaraan bermotor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  6. berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  7. bukti pembayaran harga lelang;
  8. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  9. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  10. Kembali ke atas

Syarat Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor Kedutaan

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 3;
  3. faktur pembelian;
  4. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB) untuk kendaraan bermotor CBU;
  5. Surat Keterangan Pengimporan kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau formulir B;
  6. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan diplomatik Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
  7. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  8. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  9. Kembali ke atas
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Hilang atau Rusak

Syarat Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor lembaga internasional

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 2;
  3. faktur pembelian;
  4. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
  5. surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau Formulir B;
  6. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi lembaga internasional dari Sekretariat Negara;
  7. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  8. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  9. Kembali ke atas

Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up)

  • mengisi formulir permohonan;
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
  • faktur untuk BPKB;
  • dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
  • surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
    1. impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
    2. impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
    3. formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
  • tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
  • sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
  • surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
  • izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Biaya penerbitan BPKB baru, STNK, PLAT, BBNKB, PKB dan SWDKLLJ

  • Formulir dan Cek fisik GRATIS, karena bukan PNBP jadi harusnya gratis. Jika ada yang memungut, tanyakanlah baik-baik, dasar hukumnya apa.
  • Biaya PNBP (BPKB, STNK dan cetak plat). Cek di halaman PNBP
  • BBNKB dan PKB. Cek di halaman  Info pajak kendaraan bermotor
  • SWDKLLJ. Cek di halaman SWDKLLJ

Kata kunci : Syarat prosedur dan biaya penerbitan BPKB baru

28 COMMENTS

  1. Ada pertanyaan
    Bgmn jika pemohon menang lelang motor yang tidak dilengkapi BPKB di papua namun KTP pemohon beralamat di medan, apakah penerbitan BPKB yang baru bisa di samsat papua karena kendaraan ada di papua atau di samsat medan karena KTP pemohon beralamat di medan.

    • @Hamzah. Langsung di medan. Tapi sebelumnya pastikan berkas bisa diurus di polda medan. Review dari beberpa pengalaman sebelumnya, untuk mengurus berkas hasil lelang tidak mudah, apalagi BPKBnya tidak ada

  2. Hi Admin, mohon dibuatkan artikel cara pengurusan SUT dan SRUT beserta biayanya. Apakah bisa diajukan perorangan atau harus perusahaan?

  3. Dear Admin, lelang subaru bea cukai kan sementara dilakukan. Nah sesuai admin tulis syarat pengurusan suratnya perlu SUT dan SRUT. Apakah SUT dan SRUTnya sudah ada saat impor PT MI sudah ada? Jika belum bagaimana cara mengurus hal ini untuk perseorangan karena di E-SRUT harus atas nama perusahaan sebagai pemohon. Tolong admin buatkan artikel cara pengurusan SUT dan SRUT beserta biayanya
    Thanks

    • @Daeng. Setiap kendaraan yg dijual pasti sudah dilakukan Uji Tipe. Yg memohon adalah si pemegang merk. Oleh karenanya ngga mungkin perorangan. Setelah Uji Tipe dilakukan kendaraan dengan jenis dan tipe tersebut tidak perlu uji tipe lagi, hanya tinggal ber mohon ke Dishub untuk menerbitkan SRUT. Biaya penerbitan SUT dan SRUT sesuai PNPB berlaku nasional

  4. Mo tanya, kalo mobil hasil lelang,
    8. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT ini didapat dari mana? ; dan
    9. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor ini oleh SAMSAT atau POLDA?
    SRUT itu apa?

  5. mau tanya min, untuk kendaraan baru kalau di online sudah bisa dilihat bahwa STNK sudah jadi (sudah dapat nomor plat dan status pajak sudah aktif) berapa lama kah prosesnya untuk sampai ke tangan konsumen?

    • @hikmawan. Wah kurang tau juga. Samsat hanya mencetak stnk dan plat, setelah jadi diserahkan/diambil dealer. Tergantung dealernya ngambilnya kapan, diserahkan ke konsumen kapan

  6. Saya beli motor roda dua tahun 2005 dari teman,motor itu dia dapat dari menang undian.surat2 saya suruh org yg mengurus nya, namun surat2 dan biaya nya di larikan sama org yg saya suruh untk mengurus. Gimana caranya biar surat2 nya bsa di terbitkan.

    • @Derry. Laporkan ke pihak berwenang. Tergantung pihak penyelenggara apakah bisa dan mau menerbitkan kembali surat2nya, karena kesalahan bukan pada pihak penyelenggara

  7. Mau tanya kak,
    Tahun 2018 sy beli motor cash di dealer daerah malang jawa timur,
    Stnk sdh kluar, tp BPKB smp skrg blm kluar dgn alasan blanco habis.
    Kira2 benar alasan itu kak? Terlalu lama soalnya

    • @Johan. Coba kroscek langsung ke Polda Jatim. BPKB yg menerbitkan Polda. Tanya saja sama Korlantas. Bisa via telepon atau layanan sosial media Polda Jatim

  8. Mau tanya pak, SIM saya masa berlakunya sampai bulan 12, apakah saya bisa memperpanjang bulan ini pak ? Karena kendala jarak antara KALTIM & KALTENG, mohon penjelasannya pak, terima kasih.

  9. saya mau tanya pak , apakah bisa mutasi beda provinsi menggunakan KTP yg sama disertai surat domisili dimana saya tinggal sekarang ? apakah saya harus pindah KTP dulu atau bisa dg surat keterangan domisili...? terima kasih

  10. Semisal, saya mau beli kendaraan A di Jakarta karena di kota domisili saya tidak terdapat dealer resmi, showroom terkait yg menjual kendaraan yg saya inginkan. Sementara, saya berdomisili di Medan. Bisakah saya mengurus BPKB, STNK dan surat keterangan lainnya di Medan tanpa harus angkat berkas selayaknya membeli kendaraan second.
    Mohon bantu penjelasannya admin.

  11. Klu dasar hukum Perkap no 5 tahun 2012 tidak juga di indahkan oleh petugas di samsat, apa yg harus di lakukan masyarakat sbgai pemenang lelang.
    Mohon petunjuk prakteknya Admin..!

    • @Ahmad. Tapi ada juga peraturan yang lain, misal perda, perbup, pergub dll. Jadi belum tentu petugas tidak mengindahkan peraturan. Supaya tidak negatif thinking, baiknya bertanya langsung ke petugasnya, dasar hukumnya apa. Selow dan tanya baik2, sambil ngopi2 gitu. Tapi dilihat juga petugas nya kooperatif ngga, kalau di awal sudah ngegass tentu saja berlaku hukum "petugas selalu benar"

  12. Sy baru urus ganti kepemilikan mobil sy utk bpkb nya harus buat baru di polda biayanya berapa y gan ? Sy dari ciledug tangerang banten

  13. Ada pertanyaan boos..., ada pedagang yg menawarkan dafangan hasil lela dengan stnk aseli, lampiran surat ket. lelang / umum bkn instansi...dijual tanpa bpkb..., setelah skte jual beli dan dikirim ke daerah, Surat pencabutan berkas di samsat lok. Awal terbit, apakah bisa bisa dimutasi k daerah lain dan diterbitkan BPKB BARU......??
    Mohon pencerahannya

    • @genbee. Hasil lelang harusnya ada BPKB. Kecuali hasil lelang Polri/TNI yang belum registrasi, lelang temuan direktorat bea dan cukai. Baca perkap no 5 tahun 2012 pasal 55 dan pasal 56

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.