Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Seleksi?. Bulan september 2018 pemerintah akan menggelar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tentunya ini kabar yang ditunggu oleh masyarakat dimana animo untuk menjadi PNS sangat besar. PNS yang sekarang menjadi ASN (aparatur sipil negara) masih tetap menjadi profesi yang menjadi dambaan bagi kebanyakan masyarakat.
Saat kampanye pemilihan presiden, Jokowi pernah menjanjikan akan merekrut pegawai honorer menjadi PNS, tapi mengapa pemerintah saat ini lebih memilih membuka seleksi CPNS daripada merekrut tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang sudah lama mengabdi?
Perlu sobat ketahui, sebelum tahun 2014, tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat-syarat tertentu bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Hal ini adalah salah satu alasan banyak pegawai honorer yang rela mengabdi di pemerintah dalam waktu yang lama walaupun menerima upah bulanan yang kecil. Berharap, kelak akan diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Namun karena beberapa alasan untuk sekarang tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PNS tanpa seleksi.
Undang - Undang ASN
Alasan yang pertama adalah undang-undang ASN yang diterbitkan tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden RI yang saat itu dijabat oleh DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Ini alasan paling kuat Tenaga Honorer diangkat Jadi PNS Tanpa Seleksi belum bisa diwujudkan
"Setelah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa diangkat otomatis," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suyatman saat dihubungi Tirto, Jumat (8/9). 1
Herman berdalih keinginan pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS karena persoalan regulasi. Menurutnya, Undang-Undang ASN mengharuskan rekrutmen PNS melewati jalur seleksi. "Kita negara hukum. Ada Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi. Makanya pemerintah empati tapi kita tidak punya celah hukum," ujar Herman. 2
Tenaga Honorer melimpah ruah
Alasan yang kedua kenapa tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa seleksi belum bisa direalisasikan adalah jumlah tenaga honorer yang semakin banyak dan semakin bertambah.
Pemerintah tidak lagi mengangkat honorer menjadi PNS lantaran sudah menerima hingga 1,1 juta honorer kurun periode 2009-2014. Rinciannya golongan K1 (honorer yang diterima 2005) sebanyak 900 ribu orang dan golongan K2 (yang diterima pada 2012) sekitar 200 ribu dari total sekitar 600 ribu honorer. Berarti sisa 400 ribu honorer K2 sisanya diminta untuk ikut seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Herman mengatakan pemerintah tidak bertanggung jawab atas honorer yang tidak terdaftar di Kemenpan RB. Hal itu menurutnya merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah. Ia meminta kepada para PPK memperhatikan kesejahteraan honorer mereka.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menjelaskan alasan pemerintah tidak mengangkat pegawai honorer menjadi PNS. Pertama karena pemerintahan sebelumnya sudah mengangkat sekitar 1 juta honorer. Jumlah tersebut menurutnya sudah hampir 25 persen dari total PNS yang mencapai 4,3 juta orang. 3
Pemerintah lebih membutuhkan Tenaga Khusus
Saat ini, dari total PNS di Indonesia, sekitar 64 persen merupakan tenaga administrasi umum. Pemerintah ingin tenaga terampil khusus untuk menyelesaikan permasalahan pemerintahan. Kini, pemerintah melakukan pendekatan analisa beban kerja sebelum merekrut PNS sehingga pemerintah berhitung betul apakah akan menerima PNS atau tidak.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi menyatakan bahwa Tenaga Honorer memang tidak bisa lagi langsung menjadi PNS meskipun sudah lama menjadi pegawai di suatu kementerian. Mereka tetap harus memenuhi tes karena pemerintah mencari tenaga PNS yang berkemampuan. Inilah alasan yang ketiga Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Seleksi belum bisa dilakukan
Khusus untuk keberadaan tenaga honorer yang masih ada, pemerintah tengah memberikan status hukum kepada para honorer K2 lewat kebijakan PPK. Sofian menerangkan, PPK merupakan salah satu sarana untuk tetap mempekerjakan tenaga terampil di lingkungan pemerintahan, termasuk menjadi payung hukum tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS.
PPK ini pun diseleksi oleh instansi bersangkutan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Sebagai contoh, di lingkungan pengajar, pemerintah membutuhkan profesor. Pemerintah membuka lowongan profesor muda untuk melamar menjadi profesor. Hingga saat ini, pemerintah masih membahas mengenai peraturan turunan tentang hal tersebut.
Sobat termasuk 1 dari sekian juta tenaga honorer? bagaimana pendapat sobat?