Penjelasan PP No 49 Tahun 2018 Untuk Tenaga Kontrak. Admin sebelumnya pernah menulis tentang apa itu tenaga kontrak / tenaga honorer / PPPK, pengertian, pengangkatan, tugas tanggung jawab dan hak-haknya. Namun admin sudah jelaskan bahwa belum ada peraturan pemerintah yang khusus mengatur Tenaga Kontrak, karena selama ini sebagai acuannya masih menggunakan UU ASN tahun 2014 yang diterbitkan oleh SBY.
November 2018 kemarin, presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Pada intinya PP No. 49 Tahun 2018 dibuat khusus untuk mengatur tentang tenaga kontrak / tenaga honorer atau PPPK di lingkungan pemerintah. Mulai dari jenis jabatan, syarat, pengadaan, pengangkatan, tugas tanggung jawab, hak-hak tenaga kontrak dan larangan.
Berikut ini admin akan jelaskan secara singkat point-point penting PP. No. 49 Tahun 2018
Syarat menjadi tenaga kontrak / honor / PPPK
Sebelum terbit PP. No. 49 Tahun 2018, setiap orang bisa menjadi tenaga kontrak di pemerintah. Namun sekarang sudah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun (57 atau 69 tergantung jabatan)
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan (hormat/tidak hormat) dari PNS,PPPK, TNI, Polri
- Tidak menjadi anggota / pengurus partai politik
- Pendidikan yang sesuai
Adapun syarat yang lain masih sama. Untuk syarat yang lain akan ditentukan oleh PPK bila diperlukan
Pengadaan tenaga kontrak (Pasal 6)
- Pengadaan bisa dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional, Panitia Seleksi Instansi (pemprov/pemkab/pemkot) atau Instansi Pembina PPK (Dinas/Badan)
- Pengadaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengangkatan tenaga kontrak (Pasal 29 )
- Pelamar yang lolos tes Administrasi dan kompetensi bisa diangkat menjadi tenaga kontrak / PPPK
- PPPK akan mendapatkan nomor induk tenaga kontrak dari BKN
- PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja
Hak dan Kewajiban Tenaga Kontrak PPPK (Pasal 38)
Diantara sekian banyak pasal, mungkin bagian ini adalah yang paling menarik. Apakah hak dan kewajiban PPPK?. Kewajiban okelah pasti dituntut oleh intansi masing-masing, tapi sangat jarang instansi yang memberikan semua hak-hak yang harusnya didapatkan oleh tenaga kontrak PPPK, terasa tidak adil memang, tapi ya itulah realitanya.
- Gaji dan Tunjangan sesuai dengan UU ASN. Jadi gaji dan tunjangan sama seperti ASN sesuai golongan dan jabatan
- Pengembangan Kompetensi
- Penghargaan
- Kewajiban tenaga kontrak PPPK sama seperti ASN
Perlindungan / asuransi (pasal 75)
Dalam pasal 75 disebutkan bahwa Tenaga Kontrak PPPK berhak mendapatkan perlindungan berupa :
- jaminan hari tua ( BPJS Ketenagakerjaan);
- jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan);
- jaminan kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
- jaminan kematian (BPJS Ketenagakerjaan);
- bantuan hukum
Hak Cuti Tenaga Kontrak (Pasal 76)
Sama seperti ASN, Tenaga kontrak harusnya juga mendapatkan hak cuti yang sama
- Cuti tahunan (12 hari kerja, dengan pengambilan cuti paling lama 6 hari kerja, bisa ditambah 6 hari jika transportasi sangat terbatas dan sulit terjangkau)
- Cuti sakit ( maksimal 1 bulan, untuk sakit gugur kandungan maksimal 1.5 bulan)
- Cuti melahirkan (maksimal 3 bulan)
- Cuti bersama
- Cuti saudara meninggal dan perkawinan pertama (6 hari)
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan status dan pelaksanaan PPPK dapat berjalan dengan baik. Tenaga Kontrak mendapatkan hak yang sudah ada dasar hukumnya, bagi pemerintah sendiri, terutama PPK juga tidak bisa asal mengangkat dan memberhentikan tenaga kontrak.
Penjelasan PP No 49 Tahun 2018 Untuk Tenaga Kontrak
Download PP_Nomor_49_Tahun_2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)