Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Masalah CPNS. Berikut ini admin rangkum pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan seleksi CPNS. Mulai dari awal seleksi yaitu ketersediaan formasi, syarat administrasi, tahapan seleksi sampai diterima menjadi CPNS.
Semoga bisa membantu sobat dalam mengikuti seleksi CPNS. Sukses selalu
- 1. cpns
- 1. Berapa Batas Maksimal Usia Pelamar CPNSAuthor: us jauhari 05.11.19More
Berapa Batas Maksimal Usia Pelamar CPNS?
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019, ditetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
#SeleksiCPNS Usia 40 masih bisa melamar CPNS
Namun ada formasi tertentu dengan batas usia maksimal kurang dari 35 tahun. Silahkan dibaca dengan teliti dan seksama syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- 2. Bisakah Mendaftar CPNS Menggunakan Surat Keterangan KTP Sementara?Author: us jauhari 06.11.19More
Bisakah Mendaftar CPNS Menggunakan Surat Keterangan KTP Sementara?
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana seperti dikutip Senin (4/11/2019).
Bisakah Mendaftar CPNS Menggunakan Surat Keterangan? BISA. Yang penting adalah NIK dan KK nya valid. Karena tidak sedikit pelamar gagal mendaftar seleksi CPNS karena NIK dan KK nya tidak sesuai. Hal ini paling sering terjadi karena membuat KK baru. Baik karena pecah KK atau pun pindah tempat tinggal.
- 3. Ijazah Hilang/Rusak, Nama Ijazah Berbeda Dengan KTPAuthor: us jauhari 06.11.19More
Nama Ijazah Berbeda Dengan KTP masih bisakah mendaftar seleksi CPNS?
Masih bisa ikut mendaftar seleksi CPNS asalkan dirubah atau dibuatkan surat keterangan terlebih dahulu.
Pastikan disesuaikan dengan Akta Lahir. Karena setiap penulisan nama di ijazah berdasarkan Akta Lahir, baik itu nama pemilik ijazah maupun orang tua (untuk ijazah SD s.d SMA).
Jika yang berbeda dengan akta lahir adalah KTP, maka lebih mudah merubah KTP. Namun jika yang berbeda ternyata akta lahir dengan ijazah, maka harus dibuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah benar-benar orang yang sama dengan yang di akta lahir. Setiap sekolah/kampus sudah memiliki format surat keterangan terkait dengan penggantian/perubahan ijazah.
Ijazah SD s.d SMA
Syarat dan prosedur penerbitan surat keterangan perubahan ijazah/pengganti ijazah untuk SD s.d SMA sobat bisa membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ijazah Perguruan Tinggi
Syarat dan prosedur penerbitan surat keterangan perubahan ijazah/pengganti ijazah untuk Perguruan Tinggi bisa sobat baca di Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
- 4. Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan TinggiAuthor: us jauhari 07.11.19More
Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi?
Peraturan dari BKN tidak menyebutkan batas minimal IPK untuk peserta lulusan perguruan tinggi, baik itu lulusan D-III sampai S-3.
Batas IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi ditentukan oleh masing-masing instansi. Ada yang mensyaratkan minimum IPK ada juga yang tidak mensyaratkan IPK.
Untuk pelamar umum, yang paling banyak biasanya minimal IPK adalah 2,75 atau 3,00.
Karena masing-masing instansi berbeda, pastikan selalu membaca dengan teliti dan seksama persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- 5. Apakah beda jurusan bisa lolos seleksi administrasi?Author: us jauhari 07.11.19More
Apakah beda jurusan bisa lolos seleksi administrasi?
Tergantung dengan jurusannya. Contohnya jurusan komputer yang terbagi menjadi banyak. Ada Ilmu Komputer, Teknik Komputer, Ilmu Informatika, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Teknik Komputer Kontrol, Teknik Komputer Jaringan. Jika syaratnya adalah Teknik Komputer / Manajemen Informatika, apakah jurusan komputer yang lain masih bisa lolos seleksi administrasi?
- Untuk paling aman, pilihlah formasi yang memang benar-benar sesuai dengan Ijazah. Kecuali fresh graduate yang baru mencoba ikut seleksi CPNS, bisa dicoba memilih formasi dengan jurusan yang mirip2.
- Seleksi administrasi dilakukan oleh BKN, apabila ragu dengan formasi yang ada, tanyakan langsung ke BKN atau instansi terkait. Jika pemda tanyakanlah ke BKD
Teman admin jurusan Manajemen Informatika, ikut mendaftar di formasi dengan jurusan Teknik Informatika, alhamdulillah lulus dan diterima menjadi CPNS. Namun pengalaman tersebut bisa jadi berbeda, oleh karenanya pakailah 2 cara di atas.
- 6. Akreditasi mana yang dipakai untuk mendaftar CPNS?Author: us jauhari 07.11.19More
Akreditasi mana yang dipakai untuk mendaftar CPNS?
Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Jadi yang digunakan adalah akreditasi pada saat kelulusan, bukan akreditasi terakhir lembaga pendidikan.
Misal syarat akreditasinya adalah A, sedangkan saat lulus akreditasi masih C/B. Apakah bisa lolos seleksi administrasi? Membaca keterangan di atas, tentu saja membuat gugur seleksi administasi, karena yang akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi saat kelulusan, yang masih C/B, padahal syaratnya harus akreditasi A.
Supaya lebih aman, lampirkan akreditasi saat kelulusan dan juga akreditasi terbaru.
- 7. Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?Author: us jauhari 10.11.19More
Bagaimana jika data NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
Hubungi kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki. Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).
Harus proaktif, baik itu via media sosial, sms/wa maupun visit langsung ke kantor Disdukcapil untuk pengecekan dan perbaikan data
- 8. Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?Author: us jauhari 10.11.19More
Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?
Nama Anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama Anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
- 9. Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?Author: us jauhari 10.11.19More
Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?
Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan PERMENPAN Nomor 36 Tahun 2018, yaitu:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik,
2. Penyandang Disabilitas,
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
4. Olahragawan berprestasi Internasional,
5. Diaspora,
6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II. - 10. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?Author: us jauhari 10.11.19More
Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka Anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk HelpDesk SSCN 2018 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
- 11. Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?Author: us jauhari 10.11.19More
Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?
Silakan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian tersebut.
- 12. Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah menjadi PNS" ketika membuat akun pendaftaran?Author: us jauhari 10.11.19More
Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah menjadi PNS" ketika membuat akun pendaftaran?
Silakan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK terindikasi PNS" dan lengkapi form isian tersebut
- 13. Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?Author: us jauhari 10.11.19More
Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?
Silakan akses website portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCN (https://helpdesk.bkn.go.id/sscn) kemudian pilih menu SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) kemudian lengkapi form isian tersebut
- 14. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 jabatan?Author: us jauhari 10.11.19More
Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 jabatan?
Untuk formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS Hanya dapat mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran
- 15. Apa yang harus saya lakukan saat ada masalah pendaftaran seleksi CPNSAuthor: us jauhari 10.11.19More
Apa yang harus saya lakukan saat ada masalah pendaftaran seleksi CPNS
Apabila ada kendala saat pendaftaran maupun saat proses selanjutnya sobat bisa menghubungi helpdesk berikut ini :