#InfoSamsat Penjelasan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan akan Dihapus

0
4269
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Penjelasan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan akan Dihapus. Di penghujung tahun 2018 warga nitizen banyak yang kaget dan khawatir karena berita yang muncul mengenai penghapusan kendaran yang mati 2 tahun. Bahkan ada video yang menyataan bahwa jika sudah dihapus dan ingin diregistrasi lagi, biayanya sama seperti registrasi kendaraan baru. Oke, admin baru sempat menulisnya saat ini.

Masa berlaku STNK berbeda dengan masa berlaku Pajak

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan harus disahkan ulang setiap tahun. Sedangkan masa berlaku pajak adalah 1 (satu) tahun.

Setiap pengesahan harus membayar pajak, jadi bila tidak bayar pajak otomatis STNK juga tidak disahkan, hal ini juga yang menjadi dasar, mati pajak juga bisa ditilang karena STNK nya pasti juga tidak disahkan.

Penghapusan hanya untuk kendaraan yang mati 2 tahun setelah STNK mati

Bahasanya belibet ya? Jadi gini sob, perlu sobat ketahui bahwa yang dimaksud dalam hal ini adalah hanya kendaraan yang STNK nya sudah habis masa lakunya (mati), kemudian tidak dilakukan perpanjang dengan ganti STNK selama 2 tahun berturut-turut.




Perlu ditekankan pada STNK yang sudah tidak berlaku dan tidak diperpanjang lagi masa lakunya 2 tahun berturut-turut baru bisa dihapus dan dianggap kendaraan tanpa surat resmi alias bodong. Dan kendaraan tidak dihapus permanen tapi masuk dalam daftar penghapusan SEMENTARA.

Apakah mati pajak 2 tahun kendaraan juga dihapus?

Tidak. Mati pajak berbeda dengan Mati STNK. Mati STNK pasti mati pajak, tapi mati pajak belum tentu mati STNK. Misal masa berlaku STNK 2020, dimulai dari 2015. Selama 4 tahun tidak pernah bayar pajak, STNK nya masih hidup dan masih berlaku walaupun tidak disahkan tapi pajaknya mati.

Saat tahun 2020, maka masa berlaku STNK nya sudah habis alias mati dan harus diperpanjang lagi masa berlakunya. Angka 2 tahun dihitung dari mati/habisnya masa berlaku STNK, bukan dari mati/habisnya masa berlaku pajak. Sehingga apa bila tidak dilakukan perpanjang masa berlaku STNK sampai tahun 2022 (2 tahun), kendaraan bisa dihapus.

Bagaimana jika registrasi kendaraan dihapus?

Saat ini belum ada info resmi mengenai hal ini, namun jika memang registrasi dihapus maka ada kemungkinan dianggap kendaraan bodong dimana surat dan kelengkapan kendaraan tidak berlaku semua, mulai dari NRKB (Nomor Registrasi Kendaran Bermotor) biasa dikenal dengan nomor polisi, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat, BPKB dan STNK. Karena registrasi kendaraan dihapus, maka kendaraan tersebut tidak boleh dikendarai di jalan umum karena setiap kendaraan yang dikendarakan di jalan umum harus dilengkapi surat kendaraan yang sah dan resmi.

Artikel Terkait :  #InfoSamsat - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan

Cara registrasi kendaraan yang sudah dihapus?

Perlu admin ingatkan lagi, bahwa belum ada aturan lebih lanjut mengenai prosedur registrasi kendaraan yang sudah dihapus. Karena menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 3, disebutkan bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Nah ini yang masih digodog oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Jadi bila ada info yang menyatakan seperti kendaraan baru maka info tersebut tidak benar karena belum ada aturan resmi mengenai registrasi kendaraa yang sudah dihapus. Sekedar informasi biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan baru adalah BBNKB 1, PKB, SWDKLLJ dan PNBP (BPKB baru, STNK dan TNKB). Sebagai perbandingan besar BBNKB 1 adalah 10-15% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), sedangan balik nama kendaraan bekas berkisar 1-2% dari NJKB. Jadi misal registrasi kendaraan dengan NJKB 100jt, maka BBNKB 1 nya adalah 10-15jt, BBNKB 2 (bekas) adalah 1-2jt. Kan lumayan kalau kembal ke BBNKB 1

Kapan aturan ini berlaku?

Aturan penghapusan kendaraan ini sudah lama, yaitu sejak UU No. 22 Tahun 2009 diterbitkan. Namun pelaksanaanya memang tidak mudah karena kendaraan bermotor termasuk objek yang rumit. Ada Polri, Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, DLLAJ, Dishub dll.

Namun, pihak Korlantas masih melakukan pengkajian terhadap aturan ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menyampaikan,  "Untuk pemberlakuan masih dalam kajian dan evaluasi kami, karena nantinya juga ada tahap-tahap yang harus dilakukan," ujar dia. Kompas.com, Sabtu (15/12/2018).

Bagi Polri menghapus kendaraan mungkin lebih mudah, berbeda dengan Pendapatan Daerah, dimana setiap Objek Kendaraan Bermotor adalah potensi pajak, dan tidak sembarangan bisa dihapus karena bisa dianggap menghapus potensi pajak daerah, singkatnya, bisa dianggap menilap pajak kendaraan yang dihapus. Jika ingin diberlakukan pihak-pihak tersebut harus sepakat untuk menerapkan penghapusan kendaraan.

Mungkin karena banyak faktor dan pertimbangan, aturan ini (penghapusan kendaraan yang 2 tahun mati setelah STNK mati) masih belum banyak dilaksanakan di hampir seluruh Indonesia. Sepengetahuan admin memang belum ada daerah yang melaksanakannya.

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.