Pertanyaan Seputar Pengurusan Berkas dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan. Pertanyaan seputar cabut berkas kendaraan bermotor, mutasi, ganti nama, duplikat stnk, ganti warna, rubah bentuk dll.
Semoga membantu
- 1. Mutasi
- 2. Balik Nama
- 3. Pajak Tahunan
- 4. Dasar Hukum
- 1. Bagaimana jika Kuitansi jual beli balik nama tidak ada?Author: us jauhari 25.11.17More
Saat mutasi atau balik nama, bagaimana jika kuitansi jual beli balik nama tidak ada ?
Pengurusan mutasi dan atau balik nama tapi Kuitansi jual beli tidak ada, bisa dilakukan dengan cara
- Membuat kuitansi jual beli baru bermaterai dengan TTD asli pemilik kendaraan. Cara ini cara yang aman dan legal, namun sangat merepotkan jika tidak tau pemilik kendaraan.
- Membuat kuitansi jual beli baru bermaterai dengan TTD di palsukan. Cara ini ilegal, namun membuat pengurusan mutasi / balik nama menjadi lebih mudah. Petugas tidak akan mempermasalahkan hal ini jika tidak ada yang menuntut. Jikalaupun ada yang menuntut, petugas akan bebas dari tuntutan, karena yang dituntut adalah yang memalsukan TTD.
Hanya ada dua cara tersebut di atas jika saat mutasi atau balik nama kuitansi jual beli tidak ada.
Ada sih satu lagi, tapi pangkatnya harus lebih tinggi 😀
- 2. Biaya Wajar Cabut Berkas Mutasi KendaraanAuthor: us jauhari 11.10.16More
Biaya Wajar Cabut Berkas Mutasi Kendaraan
Erik
11 Oktober 2016 pukul 07:55Mohon bantuannya. Saya tinggal di jakarta dan berencana utk membeli kendaran dgn plat menado, pajaknya sendiri akan jatyg tempo di bulan dec 2016. Nah saya sempat tanya biaya penarikan berkas lwt biri jasa, dan mereka minta 8.75 juta utk penarikan berkas, mahal sekali ya
Syarat2 cabut berkas : 1. BPKB asli; 2. STNK asli; 3. FC KTP ( JKT); 4. FC KTP (MDO) 5. Faktur Pembelian; 6. Fisik Kendaraan; 7. Bayar pajak / JR Rp. 4.750.000 berlaku s/d 2017
Administrasi : 1. Biaya pindah dri kepolisian setempat Rp. 3.000.000; 2. Fiskal dri dispenda Rp. 2.500.000; 3. Biaya lain2 samsat setempat Rp. 750.000; 4. Biaya Jasa Rp. 2.000.000; 5 Pengiriman Rp. 500.000
Total biaya adimistrasi Rp. 8.750.000
Apa benar ada biaya pindah dari kepolisian setempat dan fiskal dr dispenda segitu mahalnya? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
@Erik. Masalah ini sebenarnya sudah ada peraturan dari kapolri (pengurusan berkas masuk wewenang polri). Biaya jasa di atas sangat fantastis sekali sampai 8jt. Namun kembali ke masing-masing, tidak ada patokan resmi bila lewat biro jasa.
Biaya administrasi polisi (BPKB, STNK, PLAT dan Pengesahan) merupakan PNBP, merupakan biaya resmi dan berlandaskan hukum PERKAP. Formulir dan cek fisik yang biasanya di pungut, tidak ada dasar hukumnya jadi harusnya tidak dipungut
Walaupun lewat biro jasa, sebenarnya lewat calo juga, mereka (biro jasa) biasanya mempunyai koneksi orang dalam (di polda maupun di samsat) dan biasanya tanpa melalui loket resmi. Ada semacam kesepakatan bersama bahwa, setiap pengurusan berkas yang diurus oleh pihak ketiga (biro jas /perorangan) yang biasa disebut berkas titipan, akan dikenai biaya tambahan. Biaya tambahan ini adalah biaya tidak resmi yang entah masuknya kemana.
Lalu berapa Biaya Wajar Cabut Berkas Mutasi Kendaraan?
1. Biaya resmi pengurusan cabut berkas / pindah 150rbu (R2) dan 250Rb (R4). Namun biaya ini bisa membengkak sampai 750rbu, di daerah saya. Admin tidak tau persis karena memang tidak pernah mengurus, namun banyak temen2 admin yang biasa memasang tarif 400-750rbu. Di kota2 besar seperti jakarta/sby/medan dll bisa lebih mahal lagi. Namun sampai 3jt sudah sangat tidak wajar bagi admin. Namun sangat wajar jika 3jta sudah semuanya dan tidak ada biaya tambahan lagi.
2. Biaya resmi fiskal ditempat saya tidak sampai 200rbu. 2.5juta untuk cetak fiskal sangat tidak wajar.
3. Biaya samsat dll. Mungkin yang dimaksud disini adalah biaya formulir, cek fisik, gudang dll. Intinya biaya yang sebenarnya tidak ada, namun jadi ada karena merupakan berkas titipan. 750rb bagi admin tidak wajar
4. Biaya jasa. Ini relatif dan tidak ada patokkannya.
Kesimpulan : Biaya administrasi cabut berkas/mutasi keluar sampai 8.7jta sangat tidak wajar.5. Biaya wajar administrasi mutasi keluar / cabut berkas melalui biro jasa berkisar 1jta s/d 3jtan.
6. Biaya tersebut belum termasuk BBNKB, PKB dan SWDKLLJ
Semoga membantu.
Biaya Wajar Cabut Berkas Mutasi Kendaraan
- 3. Apakah saat Mutasi bayar pajak lagi di kota tujuan?Author: samsatku 12.10.16Mohon pencerahany pak....! Saya baru saja beli mobil di bekasi...(pajak hidup) Sy domisili Riau.seandainy sy mutasi dan balik nama atas nama sy ke Riau..apakah di Riau sy bayar pajak lg...terima kasih sebelumnya pak admin..
Jawaban
@andikaAda > Jika masih satu provinsi tidak perlu bayar pajak lagi, tapi jika beda provinsi harus bayar pajak lagi, walaupun pajaknya baru dibayar. Namun beberapa samsat memberi kebijakan hanya membayar 3 bulan saja jika akan mutasi luar provinsi
- 4. Nama di Kuitansi Jual Beli Beda dengan STNK / BPKBAuthor: samsatku 12.10.16Hany Qhiva Azis ·Maaf mas mau tanya kalo beli mobilnya di showroom mobil bekas yg tanda tangan kwitansi jual beli beda sama nama di stnk dan bpkb gmna mas?Us Jauhari ·Buat aja kuitansi biasa, dibubuhi materai 6rbu, ditanda tangani sendiri saja. Petugas tidak akan mengeceknya. Yang pasti yang membuat kuitansilah yang bertanggung jawab akan kebenaran kuitansi tersebut. Semoga membantu
- 5. Syarat dan Biaya Mutasi KendaraanAuthor: samsatku 23.11.16More
Artikel Lengkap bisa di baca di http://djafa.org/biaya-dan-prosedur-mutasi-kendaraan
- 6. Cabut berkas wajib cek fisik ya di samsat asal kendaraan?Author: samsatku 13.10.16Mf pak mau nanya, low cabut berkas wajib cek fisik ya di samsat asal kendaraan ya....
Trima kasih...Us Jauhari ·Cek fisik bisa pakai cek fisik bantuan. Silahkan baca mengenai cek fisik bantuan, gunakan menu pencarian dan masukan kata kunci "cek fisik bantuan" #InfoSamsat Cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor SAMSAT pengurusan Mutasi Ganti STNKSemog membantu - 7. Balik Nama Kendaraan Beda Kota / KabupatenAuthor: samsatku 13.10.16Feri Kerabat Tangerang ·mohon bantuan nya kalo balik nama dari jakarta selatan ke tangerang selatan apa kita harus cabut berkas dari jakarta selatan.Us Jauhari ·@feri, Tangerang itu masuknya mana ya? Jika beda kabupaten/kotamadya, maka harus mutasi (keluar dan masuk). Walaupun masih satu provinsi tapi jika beda kabupaten/kotamadya, maka harus mutasi, karena nanti TNKBnya (nopolnya) berubah menyesuaikan dengan kabupaten baru. Semoga membantu
- 8. Apakah Pengurusan Mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?Author: samsatku 13.10.16MoreApakah Pengurusan Mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?mohon pencerahan pak,, saya mau mutasi kendaaraan motor plat bekasi,,
tetapi sekarang motor nya dan saya sudah di medan dan saya sudah mengurus ktp medan,, apakah bisa di proses mutasinya di medan saja pak ? terima kasih sebelumnya pak adminUs Jauhari · @roni mutasi keluar/ cabut berkas dari bekasi harus di proses di bekasi. Bisa diurus sendiri atau nitip (berkasnya dikirim ke bekasi). Setelah selesai baru bisa diurus di Medan. Like · Reply · Oct 3, 2016 4:31am
Q: Apakah Pengurusan Mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?A: Tidak bisa. Mutasi harus dilakukan di samsat asal. Kalaupun ada biro jasa yang bisa bantu, tetap nanti dilakukan di samsat asal - 9. Syarat Cek Fisik BantuanAuthor: samsatku 23.11.16MoreSilvia
Pak,sy beli mobil 2nd dipalembang.mau balik nama.posisi kendaraan di jkt.sementara stnk sdh sy kirim ke palembang,belum cek fisik kendaraan.apa sy bs cek fisik kendaraan di jkt tanpa stnk asli hanya copy stnk?atau cek fisik kendaraan di palembang tanpa membawa kendaraannya?
Jawaban
@Silvia. Cek Fisik bantuan harus menyertakan asli dan copy : BPKB, KTP dan STNK. Cek fisik kendaraan ya harus di bawa ke lokasi cek fisik, kalo ngga di bawa, apanya yang mau di cek?. Pilih berkas (BPKB, STNK,KTP) yang dikirim atau kendaraan yang dikirim. Semoga membantu.
- 10. Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?Author: samsatku 23.11.16More
Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi
Mutasi dalam 1 provinsi jika sudah membayar PKB di kota asal maka di kota/kab tujuan tidak perlu membayar PKB lagi.
Biaya yang dipungut adalah Administrasi Kepolisian dan BBNKB
Misal pajak hidup sampai 10 bulan ke depan, lalu mutasi ke kota B masih 1 provinsi. Maka yang dibayar cukup biaya administrasi kepolisian dan BBNB.
Ada namanya hitungan pro rata.
- Jika pajak belum lunas, maka harus melunasi pajak kendaraan sebelum mutasi Biasanya hanya 3 bulan saja yang harus dibayar.
- Jika sudah lunas, maka di samsat tujuan tidak dikenakan pajak lagi
- Jika pajak sudah berjalan, misal sudah setengah tahun berjalan, maka sisanya akan dibayar di samsat tujuan. Misal pajak berlaku 1 januari 2018, mutasi tgl 1 februari 2017, lalu pendaftaran di samsat tujuan tgl 1 April 2017, maka masa berlaku pajak berubah dari 1 januari 2018 menjadi 1 April 2018 (menyesuaikan saat pendaftaran) . Maka pajak yang harus dibayar di samsat tujuan hanya pajak untuk 2 bulan, yaitu Februari – Maret 2018. Jadi tidak ada istilahnya pajak double (double tax). Hal tersebut berlaku juga untuk SWDKLLJ. Biasa dikenal dengan istilah pro rata
Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?
- 11. Mutasi dan Balik Nama tapi BPKB masih di leasing apakah bisaAuthor: samsatku 23.11.16MoreBalik Nama tapi BPKB masih di leasing apakah bisaIKKO
Ass. Saya mau tanya pak,saya mau balik nama stnk dari sumatra ke jawa,disini kan persyaratan harus ada BPKB asli,sedangkan motor ini masih dalam kredit,jadi BPKB masih ada di dealernya,pertanyaan nya; bisa atau gak buat mutasi balik nama di jawa kalau gak ada BPKB? Mohon infonya pak,trimakasih
-
samsatku
@ikko Balik Nama tapi BPKB masih di leasing. Kendaraan bermotor yang masih kredit tidak bisa balik nama / mutasi karena BPKB masih ditahan leasing/bank pinjaman dll. Intinya BPKB harus ada, entah gmana caranya, membujuk leasing, kerjasama leasing dll, masalah seperti ini tdak ada kaitannya dg samsat. Semoga bisa membantu
-
- 12. Berapa Lama proses cabut berkasAuthor: samsatku 23.11.16MoreBerapa Lama proses cabut berkas
Hanya berbagi info saja, kemarin saya baru cabut berkas/mutasi dibojonegoro jatim hanya kena biaya 75 rb plus biaya fc saja dan nunggu berkas keluar tidak sampai 2 minggu. Tp kata petugas biasanya 2 minggu sampai 1 bulan. Besuk hari senin tinggal masukin di samsat Tulungagung Jatim.
Saya mutasi plat BA 777NR masuk tgl22-8-20016 sampai skarang berkas nya blum juga keluar, apa pencabutan memang lama keiuar nya ,mohon penjelasan dari samsat kota padang
-
samsatku
@sahrim. Berapa Lama proses cabut berkas? Biasanya petugas memberi semaca catatan / resi kapan berkas bisa diambil. Mutasi memang perlu waktu 2-4 minggu. Lebih2 kalo nitip, proses di samsat yg sehari selesai kadang bisa molor. Semoga membantu.
Berapa Lama proses cabut berkas
-
- 13. Cara Mutasi OnlineAuthor: samsatku 13.09.18
Pak saya mau tanya, apakah mutasi bisa dilakukan secara online. Misal Plat jakarta ingin mutasi ke Banjarmasin, apakah bisa diproses secara online di banjarmasin? Terima kasih
Untuk saat ini, mutasi belum bisa dilakukan secara online. Mutasi harus dilakukan di samsat asal kendaraan tersebut. Namun untuk mempermudah pengurusan mutasi, bisa dengan dititipkan ke teman/saudara yang ada di lokasi dan cek fisik bisa dengan menggunakan cek fisik bantuan di samsat terdekat
- 1. Cabut berkas wajib cek fisik ya di samsat asal kendaraan?Author: samsatku 13.10.16Mf pak mau nanya, low cabut berkas wajib cek fisik ya di samsat asal kendaraan ya....
Trima kasih...Us Jauhari ·Cek fisik bisa pakai cek fisik bantuan. Silahkan baca mengenai cek fisik bantuan, gunakan menu pencarian dan masukan kata kunci "cek fisik bantuan" #InfoSamsat Cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor SAMSAT pengurusan Mutasi Ganti STNKSemog membantu - 2. Balik Nama Kendaraan Beda Kota / KabupatenAuthor: samsatku 13.10.16Feri Kerabat Tangerang ·mohon bantuan nya kalo balik nama dari jakarta selatan ke tangerang selatan apa kita harus cabut berkas dari jakarta selatan.Us Jauhari ·@feri, Tangerang itu masuknya mana ya? Jika beda kabupaten/kotamadya, maka harus mutasi (keluar dan masuk). Walaupun masih satu provinsi tapi jika beda kabupaten/kotamadya, maka harus mutasi, karena nanti TNKBnya (nopolnya) berubah menyesuaikan dengan kabupaten baru. Semoga membantu
- 3. Bagaimana jika Kuitansi jual beli balik nama tidak ada?Author: us jauhari 25.11.17More
Saat mutasi atau balik nama, bagaimana jika kuitansi jual beli balik nama tidak ada ?
Pengurusan mutasi dan atau balik nama tapi Kuitansi jual beli tidak ada, bisa dilakukan dengan cara
- Membuat kuitansi jual beli baru bermaterai dengan TTD asli pemilik kendaraan. Cara ini cara yang aman dan legal, namun sangat merepotkan jika tidak tau pemilik kendaraan.
- Membuat kuitansi jual beli baru bermaterai dengan TTD di palsukan. Cara ini ilegal, namun membuat pengurusan mutasi / balik nama menjadi lebih mudah. Petugas tidak akan mempermasalahkan hal ini jika tidak ada yang menuntut. Jikalaupun ada yang menuntut, petugas akan bebas dari tuntutan, karena yang dituntut adalah yang memalsukan TTD.
Hanya ada dua cara tersebut di atas jika saat mutasi atau balik nama kuitansi jual beli tidak ada.
Ada sih satu lagi, tapi pangkatnya harus lebih tinggi 😀
- 4. Syarat Cek Fisik BantuanAuthor: samsatku 23.11.16MoreSilvia
Pak,sy beli mobil 2nd dipalembang.mau balik nama.posisi kendaraan di jkt.sementara stnk sdh sy kirim ke palembang,belum cek fisik kendaraan.apa sy bs cek fisik kendaraan di jkt tanpa stnk asli hanya copy stnk?atau cek fisik kendaraan di palembang tanpa membawa kendaraannya?
Jawaban
@Silvia. Cek Fisik bantuan harus menyertakan asli dan copy : BPKB, KTP dan STNK. Cek fisik kendaraan ya harus di bawa ke lokasi cek fisik, kalo ngga di bawa, apanya yang mau di cek?. Pilih berkas (BPKB, STNK,KTP) yang dikirim atau kendaraan yang dikirim. Semoga membantu.
- 5. Mutasi dan Balik Nama tapi BPKB masih di leasing apakah bisaAuthor: samsatku 23.11.16MoreBalik Nama tapi BPKB masih di leasing apakah bisaIKKO
Ass. Saya mau tanya pak,saya mau balik nama stnk dari sumatra ke jawa,disini kan persyaratan harus ada BPKB asli,sedangkan motor ini masih dalam kredit,jadi BPKB masih ada di dealernya,pertanyaan nya; bisa atau gak buat mutasi balik nama di jawa kalau gak ada BPKB? Mohon infonya pak,trimakasih
-
samsatku
@ikko Balik Nama tapi BPKB masih di leasing. Kendaraan bermotor yang masih kredit tidak bisa balik nama / mutasi karena BPKB masih ditahan leasing/bank pinjaman dll. Intinya BPKB harus ada, entah gmana caranya, membujuk leasing, kerjasama leasing dll, masalah seperti ini tdak ada kaitannya dg samsat. Semoga bisa membantu
-
- 6. Apakah balik nama kendaraan dalam satu wilayah nomor polisi berubah?Author: samsatku 14.12.17More
Pertanyaan : Apakah balik nama kendaraan dalam satu wilayah nomor polisi berubah?
Jawaban : Nomor Polisi tetap tidak berubah. Dalam satu wilayah adalah 1 kabupaten/kota, jika beda kota/kabupaten nopol akan disesuaikan kembali
- 1. #DasarHukum - Perkap No. 5 2012 tentang Regident KendaraanAuthor: samsatku 23.11.16More
Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
1) Regident Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor:
a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. lembaga internasionalLebih detail silahkan baca di link berikut Peraturan Kaplori No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- 2. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan BermotorAuthor: samsatku 23.11.16More
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Bisa di download di link berikut : PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Pasal 7
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu)sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. Sedannilai koefisien sama dengan 1,025 (satukomanolduapuluh lima);
c. Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
d. Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
f. pick upnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
g. Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
h. Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satukomasatu);
i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga); dan
j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga).Pasal 8
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.